Paripurna DPR Sepakat RUU KPK dan Tax Amnesty Masuk Prolegnas 2015

Selasa, 15 Desember 2015 - Eddy Flo

MerahPutih Politik - Sidang paripurna DPR RI akhirnya menetapkan Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty masuk Prolegnas 2015. Dengan syarat bila ada perubahan maka akan dibahas di Badan Legislasi.

Pimpinan sidang Taufik Kurniawan mengatakan sesuai dengan kesepakatan pada forum lobi, memutuskan untuk mengesahkan kedua RUU tersebut masuk dalam Prolegnas 2015.

"Mengingat masa persidangan sangat mepet. Maka secara teknik pembahasan disesuaikan," kata Taufik di ruang sidang DPR RI, Selasa (15/12).

Namun, saat pengesahan ada sejumlah ketentuan yang merupakan interupsi anggota DPR RI yang perlu digarisbawahi.

Pertama, proses pembahasan seperti di Badan Legislasi masih ada perbedaan pandangan.

Kemudian, revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesti mesti berasal dari usulan pemerintah, bukan DPR.

"Itu tolong dicatat, kami mendukung pemberantasan korupsi. Mendukung potensi penerimaan negara lewat pajak. Tapi, tentunya inisiatifnya dari pemerintah. Untuk Tax Amnesty itu proses terburu-buru, karena masih panjang dan tidak harus diputuskan dalam masa sidang ini," Kata Anggota Fraksi Gerindra, Gus Irawan.(fdi)

BACA JUGA:

  1. Mensos Khofifah dan Komnas Perempuan Ajukan RUU Prostitusi
  2. Johan Budi Siap Tidak Terpilih karena Tolak RUU KPK
  3. Gagasan Pembentukan Pansus Freeport Ramai di DPR RI
  4. Komisi III DPR Sudah Pastikan Jadwal Fit and Proper Test Capim KPK
  5. 415 Anggota DPR Mangkir, Rapat Paripurna Kembali Batal

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan