Para Tenaga Ahlinya Terjangkit COVID-19, DPR Batasi Jumlah Hadirin Saat RDP Hingga Raker
Rabu, 09 September 2020 -
Merahputih.com - DPR mulai membatasi jumlah hadirin pada rapat kerja maupun rapat dengar pendapat DPR RI, Selasa (8/9).
Pembatasan jumlah peserta itu dilakukan sejak sejumlah tenaga ahli anggota DPR dikabarkan terjangkit COVID-19.
Baca Juga
"Mulai hari ini kami akan melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan, di mana setiap komisi yang saat ini masih ada rapat-rapat dengan mitra soal RKA K/L dan lain-lain, itu akan akan dibatasi. Baik jumlah peserta rapatnya sendiri, dari mitra kementerian maupun anggota DPR," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9).

Selain itu, anggota DPR juga dimintakan untuk mempekerjakan Tenaga Ahli mereka dari rumah (Work From Home/ WFH).
Adapun mereka yang hadir di gedung Dewan akan diminta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga
Untuk selanjutnya, pimpinan DPR RI pun akan mengeluarkan aturan pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan DPR RI pada hari Jumat.
"Peraturan resminya, nanti hari Jumat," ucap Dasco dikutip Antara. (*)