Para Tenaga Ahlinya Terjangkit COVID-19, DPR Batasi Jumlah Hadirin Saat RDP Hingga Raker

Rabu, 09 September 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR mulai membatasi jumlah hadirin pada rapat kerja maupun rapat dengar pendapat DPR RI, Selasa (8/9).

Pembatasan jumlah peserta itu dilakukan sejak sejumlah tenaga ahli anggota DPR dikabarkan terjangkit COVID-19.

Baca Juga

Ekonom Kritik DPR Yang Mau Bikin Dewan Moneter di RUU BI

"Mulai hari ini kami akan melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan, di mana setiap komisi yang saat ini masih ada rapat-rapat dengan mitra soal RKA K/L dan lain-lain, itu akan akan dibatasi. Baik jumlah peserta rapatnya sendiri, dari mitra kementerian maupun anggota DPR," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9).

Anggota DPR meninggalkan ruangan setelah Rapat Paripurna ke-12 diputuskan untuk ditunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12) malam. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, anggota DPR juga dimintakan untuk mempekerjakan Tenaga Ahli mereka dari rumah (Work From Home/ WFH).

Adapun mereka yang hadir di gedung Dewan akan diminta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga

KPK Garap Dirut PT PAL Terkait Kasus Korupsi di PT DI

Untuk selanjutnya, pimpinan DPR RI pun akan mengeluarkan aturan pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan DPR RI pada hari Jumat.

"Peraturan resminya, nanti hari Jumat," ucap Dasco dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan