Para Tenaga Ahlinya Terjangkit COVID-19, DPR Batasi Jumlah Hadirin Saat RDP Hingga Raker
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (MP/Rangga)
Merahputih.com - DPR mulai membatasi jumlah hadirin pada rapat kerja maupun rapat dengar pendapat DPR RI, Selasa (8/9).
Pembatasan jumlah peserta itu dilakukan sejak sejumlah tenaga ahli anggota DPR dikabarkan terjangkit COVID-19.
Baca Juga
"Mulai hari ini kami akan melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan, di mana setiap komisi yang saat ini masih ada rapat-rapat dengan mitra soal RKA K/L dan lain-lain, itu akan akan dibatasi. Baik jumlah peserta rapatnya sendiri, dari mitra kementerian maupun anggota DPR," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9).
Selain itu, anggota DPR juga dimintakan untuk mempekerjakan Tenaga Ahli mereka dari rumah (Work From Home/ WFH).
Adapun mereka yang hadir di gedung Dewan akan diminta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga
Untuk selanjutnya, pimpinan DPR RI pun akan mengeluarkan aturan pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan DPR RI pada hari Jumat.
"Peraturan resminya, nanti hari Jumat," ucap Dasco dikutip Antara. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Vaksin COVID-19 Terkoneksi Bluetooth di Aplikasi Handphone
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI