Ekonom Kritik DPR Yang Mau Bikin Dewan Moneter di RUU BI


Bank Indonesia. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Wacana pembentukan Dewan Moneter yang akan dimasukan dalam revisi UU Bank Indonesia, memdapat sorotan publik dan para ekonomo, yang menilai keberadaan dewan tersebut bakal menyalahi aturan.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan, revisi Undang Undang Nomor 23 Tahun1999 tentang Bank Indonesia sebagai respons atas pelambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19, bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23D.
UUD 1945 pasal 23D, tegas ia, menyebutkan negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur oleh UU. Hal itu kemudian diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 yaitu Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Skenario Pemulihan Ekonomi Sampai 2021
DPR, kata Faisal, memiliki pemahaman yang salah dalam memberi respons terhadap krisis yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 karena sebenarnya sektor keuangan masih berada pada kondisi yang baik.
“Apa salahnya moneter ini? Semua kita lihat tadi kan enggak ada salah moneter karena yang salah tax ratio kecil, turun terus, gagal menarik pajak dari sektor ekonomi yang terus tumbuh,” kata Faisal Basri dikutip dari Kantor Berita Antara.
Faisal menyarankan, DPR fokus pada upaya-upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 karena akan memberikan dampak berantai pada berbagai sektor dan pertumbuhan ekonomi.
“Sektor-sektor lain tidak semakin buruk kalau COVID-19 nya bisa diselesaikan dengan cepat,” tegas Faisal Basri.

Ia menegaskan, semakin cepatnya pemerintah memberi kepastian terkait berakhirnya COVID-19 maka akan semakin cepat juga masyarakat menggunakan uangnya untuk melakukan konsumsi.
Saat ini, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan masih sangat tinggi yaitu 8 persen, yang mengindikasikan masyarakat lebih banyak menabung untuk berjaga-jaga daripada melakukan konsumsi.
“Itu karena masyarakat menghadapi ketidakpastian selesainya COVID-19. Masalahnya di fiskal dan kementerian teknis, tapi ini moneter yang diobok-obok solusinya," tegasnya.
DPR berencana untuk merevisi UU Bank Indonesia. salah satu isu yang dimasukan DPR adalah Independensi Bank Indonesia. Independensi bank Indonesia, menurut DPR tetap harus sejalan dengan program pemerintah. DPR juga ingin BI tidak hanya bekerja buat stabilisasi rupiah tapi juga pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran.
Baca Juga:
Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ekonom Sebut Indonesia Belum Berada di Situasi Krisis Ekonomi, Ingatkan Risiko Burden Sharing Bisa Sebabkan Hyperinflasi seperti Era Soekarno

BI Pangkas Suku Bunga Jadi 5 Persen, Rupiah Sulit Untuk Turun ke Rp 16.000 per Dollar AS

Bank Indonesia Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Utang Luar Negeri yang Tumbuh Melambat

Apa Itu Payment ID Yang Disorot Karena Ditakuti Memata-Matai Transaksi Keuangan Warga

Solo Raya Alami Lonjakan Transaksi QRIS, Volume Capai 51,91 Juta

Bank Indonesia Bongkar Rahasia Mengapa Ekonomi Jakarta Melaju Kencang di Kuartal III 2025

Pedagang Tolak Transaksi Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Bisa Dipidana, BI Sebut Hukumannya 1 Tahun Bui

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Staf Dinas, Guru, Ibu Rumah Tangga Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Bank Indonesia Segera Luncurkan Payment ID, Bakal Pantau Transaksi Keuangan Masyarakat
