Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Juli 2020
Jokowi Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19

Menko Airlangga Hartarto. ANTARA/ekon.go.id/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan COVID-19.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Komite Kebijakan.

Baca Juga

Sandiaga Uno Minta Masyarakat Tak Lengah Selama PSBB Transisi

"Di situ ada satu tim untuk mengendalikan terkait dengan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," kata Airlangga dalam keteranganya, Senin (20/9).

Airlangga menuturkan, Jokowi memerintahkan dirinya untuk mengoordinasikan tim tersebut. Adapun tim tersebut diisi oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Terawan Agus dan Putranto.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: antaranews)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: antaranews)

Sedangkan, pelaksanannya diberi tugas kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.

"Satgas COVID-19 tetap ditangani oleh Pak Doni, Satgas Perekonomian ditangani oleh Wamen BUMN Budi Gunawan Sadikin," ungkap Airlangga.

Ia menuturkan, tugas tim ini melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan COVID-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi.

"Termasuk juga program perekonomian yang sifatnya multi years," tambah Airlangga.

Menurut Airlangga, pemulihan ekonomi akibat pandemi corona akan memakan waktu. Oleh sebab itu, Jokowi membentuk tim agar mereka bisa mengeksekusi hal ini.

Baca Juga

IKAPPI: 1.172 Kasus Positif, 142 Pasar Ditutup

Airlangga mengatakan, berdasarkan PP tersebut, Presiden Jokowi menugaskan kepada Komite Kebijakan untuk melihat situasi perekonomian nasional, Perkembangan COVID-19.

Khususnya terkait ketersediaan peralatan tes, perkembangan vaksin dan antibodi, serta program perekonomian yang bersifat multiyears. (Knu)

#Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Airlangga menekankan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah reaktif setiap hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Dolar AS Makin Pedas Akibat Gejolak Global, Airlangga: Kita Monitor Saja
Indonesia
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Kebijakan WFH ini sebagai langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Dwi Astarini - Jumat, 10 April 2026
ASN WFH Berlaku Hari ini, Airlangga Ingatkan Warga Hemat Energi
Indonesia
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Airlangga meminta wartawan untuk menanyakan kepada pihak yang pertama kali mengemukakannya wacana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Pemerintah Belum Bahas Rencana Pemotongan Gaji Menteri Buat Efisiensi Anggaran
Berita Foto
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 April 2026
Airlangga Hartarto: Pembatasan BBM Subsidi 50 Liter Berlaku hingga Akhir Mei 2026
Bagikan