Pansus Sebut KPK Kerap Langgar Kesepahaman dengan Polri-Kejaksaan
Selasa, 05 September 2017 -
MerahPutih.com - Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK menduga, lembaga antirasuah itu sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama kepolisian dan kejaksaan agung.
"Dalam praktiknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan Persatuan Jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan KPK, pak Tito Karnavian maupun pak Prasetyo sudah dilanggar," kata Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Selasa (5/9).
Dia mencontohkan dalam OTT KPK, seharusnya dalam nota kesepahaman itu disebutkan, apabila terjadi di antara selama lembaga penegakkan hukum, maka pimpinan harus diberi tahu.
Bahkan, menurut dia, apabila ingin dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sudah disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.
"Lalu ada dua jaksa yang ditangkap dan diborgol serta dibawa ke Jakarta. Namun, ternyata tidak terkait kemudian dipulangkan," katanya.
Kejadian itu, menurut Agun, menegaskan bahwa nota kesepakatan sudah dilanggar KPK dan menguatkan 11 poin rekomendasi sementara Pansus Hak Angket yaitu terkait fungsi koordinasi tidak berjalan dengan lembaga penegak hukum lain.
Karena itu menurut dia, Pansus Hak Angket akan memanggil pimpinan KPK pada pekan depan untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Kami perkirakan pimpinan KPK akan dipanggil antara tanggal 11-15 September, satu pekan akan kami panggil," tandansya. (*)
Sumber: ANTARA