Pansus DPRD Jakarta Usulkan Fasilitas Kesehatan Hewan Masuk Area Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 06 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan memberi usulan soal perlunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR mencakup fasilitas-fasilitas kesehatan (faskes) hewan.

Menurutnya, KTR tidak hanya perlu diterapkan di rumah sakit-rumah sakit yang melayani manusia saja, tetapi juga faskes-faskes seperti pusat kesehatan hewan (Puskeswan), rumah sakit hewan (RSH), rumah potong hewan (RPH), dan tempat pelelangan ikan (TPI).

"Seharusnya, peraturan kawasan tanpa rokok yang sedang dirancang ini juga diterapkan di fasilitas-fasilitas kesehatan hewan. Ke depannya, merokok juga perlu dilarang di tempat-tempat seperti puskeswan, rumah sakit hewan, rumah potong hewan, dan tempat pelelangan ikan," kata August, Senin (6/10).

Baca juga:

Pedagang Bingung Mau Jualan Apa Jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

Dia beralasan Pasal 1 nomor 3 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor (No) 3 Tahun 2019 mengatur bahwa kesehatan hewan juga memiliki sangkut paut dengan kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, penyelenggaraan kesehatan hewan juga perlu mencakup aspek pelindungan terhadap kesehatan manusia.

"Sebagai bagian dari upaya pelindungan terhadap kesehatan masyarakat, penerapan KTR dalam faskes-faskes hewan ini menjadi penting. Manusia yang berkegiatan di dalamnya juga harus dipastikan berada dalam kondisi sehat, yang mana salah satunya adalah bebas dari pengaruh asap rokok di sana," jelasnya.

August meminta agar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI diundang mengadakan rapat di DPRD DKI untuk membahas persoalan tersebut, sehingga peraturan KTR terbaru nantinya menjadi jelas dan tidak menimbulkan kerumitan lagi di kemudian hari terkait dengan pelaksanaannya.

Baca juga:

Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

"Perlu dibahas bagaimana peraturan KTR diterapkan dalam faskes-faskes hewan. Jangan sampai ketika nanti peraturannya sudah rampung, baru setelah itu dibicarakan mengenai KTR di tempat-tempat seperti puskeswan, RSH, dan RPH," ujarnya.

Perihal itu, August juga mengungkapkan bahwa ia sudah berulangkali mengingatkan kepada Dinas Kesehatan selaku pelopor Raperda KTR turut melibatkan DKPKP dalam perumusannya.

"Sebenarnya, saya sudah meminta kepada Dinas Kesehatan untuk turut menggandeng DKPKP dalam perumusan Raperda ini. Akan tetapi, hingga sekarang hal itu belum dilakukan oleh dinas terkait. Perlu ada perhatian karena ini juga menyangkut DKPKP," tandasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan