Pansel KPK Klaim Jokowi Tak Koreksi 10 Nama Capim yang Sudah Diserahkan

Senin, 02 September 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih mengklaim Presiden Joko Widodo tak mengkoreksi nama-nama yang sudah diserahkan. Jokowi disebut sudah menyetujui 10 nama tersebut.

"Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden, ini hasilnya," ujar Yenti di kantor presiden Jakarta, Senin (2/9).

Baca Juga:

Ketua Umum PBNU: KPK Jangan Hanya Tangkap Yang Receh-receh

Hal itu disampaikan Yenti usai sembilan orang pansel capim KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama terakhir yang lolos uji publik dan tes kesehatan.

Saat membuka pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.

"Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden," jelas Yenti.

Ketua TIm Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih
Yenti Ganarsih bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V. (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Yenti, Presiden Jokowi juga telah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal. "Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua," pungkasnya.

Namun Yenti mengaku tidak tahu kapan Presiden akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK definitif.

"Tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan, itu kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan," ungkap Yenti.

Untuk diketahui, proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga:

Bubarkan Wadah Pegawai Menggema di Aksi Dukung Pansel Capim KPK

Dalam UU tersebut, sebagaimana dikutip Antara, berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan