Pansel KPK Klaim Jokowi Tak Koreksi 10 Nama Capim yang Sudah Diserahkan

Pansel Capim KPK 2019-2023. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih mengklaim Presiden Joko Widodo tak mengkoreksi nama-nama yang sudah diserahkan. Jokowi disebut sudah menyetujui 10 nama tersebut.
"Tidak ada istilah koreksi, sudah selesai karena kita memang kepanjangan tangan Presiden, ini hasilnya," ujar Yenti di kantor presiden Jakarta, Senin (2/9).
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Yenti usai sembilan orang pansel capim KPK bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka untuk menyerahkan 10 nama terakhir yang lolos uji publik dan tes kesehatan.
Saat membuka pertemuan tersebut, Presiden Jokowi meminta agar pansel terbuka terhadap masukan dari masyarakat bahkan bila harus mengoreksi apa yang telah dikerjakan oleh pansel.
"Sudah sesuai persetujuan Presiden, masa enggak sih? Pasti kita tidak punya kewenangan apa-apa, semua di koridor atas nama Presiden," jelas Yenti.

Menurut Yenti, Presiden Jokowi juga telah mengikuti semua tahapan seleksi sejak awal. "Presiden mengatakan mengikuti semua tahap demi tahap, tahu semua, mengikuti semua," pungkasnya.
Namun Yenti mengaku tidak tahu kapan Presiden akan menyerahkan 10 nama itu kepada Komisi III DPR untuk dipilih menjadi lima nama pimpinan KPK definitif.
"Tidak ada sinyal kapan Presiden akan menyerahkan, itu kewenangan Presiden dan kami juga tidak menanyakan," ungkap Yenti.
Untuk diketahui, proses penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga:
Bubarkan Wadah Pegawai Menggema di Aksi Dukung Pansel Capim KPK
Dalam UU tersebut, sebagaimana dikutip Antara, berbunyi panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

PBHI Endus Uji Capim KPK Sekadar Formalitas

Profil & Jejak Kontroversial Johanis Tanak, Petahana Bos KPK yang Mau Hapus OTT

Profil Agus Joko Pramono, Profesor BPK Calon Pimpinan KPK Terpilih

Komisi III DPR Pilih Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Sepak Terjang Reserse Bintang 3 Calon Ketua KPK Baru Komjen Setyo Budiyanto

DPR Tetapkan 5 Capim KPK, Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua

Benny Mamoto Usulkan OTT Diatur dalam UU Khusus Agar Tak Bermasalah
