Pangkas Birokrasi, Impor Tak Lagi Gunakan NPIK
Selasa, 14 Juli 2015 -
MerahPutih Bisnis - Kementerian Perdagangan memangkas birokrasi impor yang tidak efektif. Dimana, impor barang tertentu seperti Beras, Kedelai, Jagung, Tekstil dan Produk tekstil, Alas Kaki, Elektronika, dan mainan anak tak perlu repot mengurus Nomor Pengenal Impor Khusus (NPIK). Ketentuan pencabutan NPIK ini dimuat melalui Peraturan Menteri (Permen) No 50/M-DAG/PER/7/2015 tanggal 9 Juli 2015.
"Pemerintah melalukan penyederhanaan perizinan di bidang impor sehingga importasi barang tertentu tidak perlu lagi NPIK. Upaya ini dilakukan sekaligus untuk menghilangkan tumpang tindihnya peraturan," tutur Menteri Perdagangan RI, Rachmat Gobel, di Kementerian Perdagangan, Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta, Senin, (13/7).
Sebagai informasi, Pemerintahan Jokowi-JK kini tengah getol membenahi birokrasi yang berbelit-belit. Karena, birokrasi yang oanjang akan mempersulit proses perdagangan dan hal ini dapat mengganggu kegiatan impor. Maka dari itu, Kemendag menciptakan instrumen perizinan yang lebih efektif.
"Saya ingin menciptakan sistem administrasi impor yang lebih baik sehingga kedepan, importir juga semakin handal dan profesional," pungkasnya.(rfd)
Baca Juga:
SKK Migas Desak Kebijakan Penerapan Rupiah dalam Ekspor-Impor Ditinjau Ulang
Kerjasama Kementerian Perdagangan dan Garuda Indonesia
Kementerian Perdagangan Serahkan Temuan Kecap Beralkohol ke BPOM
Kementerian Perdagangan Gelar Pasar Murah di 12 Kelurahan