Pandemi COVID-19 Timbukan Masalah Baru Ketenagakerjaan

Selasa, 24 November 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada 29,12 juta penduduk usia kerja. Jutaan warga mengalami pemutusan hubungan kerja, pengurangan jam kerja, atau penurunan pendapatan.

Penduduk usia kerja yang terdampak pandemi di antaranya meliputi 2,56 juta orang yang menganggur akibat pandemi, sebanyak 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta orang yang semasa pandemi mengalami pengurangan jam kerja.

Baca Juga:

Usai Pandemi, 10 Pekerjaan Ini Paling Dibutuhkan Perusahaan

Pandemi yang terjadi selama ini, menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi telah menimbulkan tantangan dan masalah baru di sektor ketenagakerjaan. Selain itu, angkatan kerja didominasi pendidikan di bawah SMP yang masih sekitar 57 persen dan masih banyaknya pekerja di sektor informal.

Menaker saat memantau pabrik.
Menaker Ida Fauziah saat memantau pabrik. (Foto: Kemenaker).

Pandemi COVID-19 mendorong masyarakat lebih cepat beradaptasi dengan perubahan dalam pemanfaatan teknologi, menghadirkan pola kerja baru, dan membuat pekerjaan menjadi lebih fleksibel dalam hal waktu dan tempat.

"Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Mengupas Stigma Pekerjaan di Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan