Pandemi COVID-19 Timbukan Masalah Baru Ketenagakerjaan
Bursa Kerja. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada 29,12 juta penduduk usia kerja. Jutaan warga mengalami pemutusan hubungan kerja, pengurangan jam kerja, atau penurunan pendapatan.
Penduduk usia kerja yang terdampak pandemi di antaranya meliputi 2,56 juta orang yang menganggur akibat pandemi, sebanyak 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta orang yang semasa pandemi mengalami pengurangan jam kerja.
Baca Juga:
Usai Pandemi, 10 Pekerjaan Ini Paling Dibutuhkan Perusahaan
Pandemi yang terjadi selama ini, menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi telah menimbulkan tantangan dan masalah baru di sektor ketenagakerjaan. Selain itu, angkatan kerja didominasi pendidikan di bawah SMP yang masih sekitar 57 persen dan masih banyaknya pekerja di sektor informal.
Pandemi COVID-19 mendorong masyarakat lebih cepat beradaptasi dengan perubahan dalam pemanfaatan teknologi, menghadirkan pola kerja baru, dan membuat pekerjaan menjadi lebih fleksibel dalam hal waktu dan tempat.
"Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini," ujarnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Mengupas Stigma Pekerjaan di Indonesia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas