Pandemi COVID-19 Timbukan Masalah Baru Ketenagakerjaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 November 2020
Pandemi COVID-19 Timbukan Masalah Baru Ketenagakerjaan

Bursa Kerja. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 telah berdampak pada 29,12 juta penduduk usia kerja. Jutaan warga mengalami pemutusan hubungan kerja, pengurangan jam kerja, atau penurunan pendapatan.

Penduduk usia kerja yang terdampak pandemi di antaranya meliputi 2,56 juta orang yang menganggur akibat pandemi, sebanyak 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta orang yang semasa pandemi mengalami pengurangan jam kerja.

Baca Juga:

Usai Pandemi, 10 Pekerjaan Ini Paling Dibutuhkan Perusahaan

Pandemi yang terjadi selama ini, menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi telah menimbulkan tantangan dan masalah baru di sektor ketenagakerjaan. Selain itu, angkatan kerja didominasi pendidikan di bawah SMP yang masih sekitar 57 persen dan masih banyaknya pekerja di sektor informal.

Menaker saat memantau pabrik.
Menaker Ida Fauziah saat memantau pabrik. (Foto: Kemenaker).

Pandemi COVID-19 mendorong masyarakat lebih cepat beradaptasi dengan perubahan dalam pemanfaatan teknologi, menghadirkan pola kerja baru, dan membuat pekerjaan menjadi lebih fleksibel dalam hal waktu dan tempat.

"Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini," ujarnya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Mengupas Stigma Pekerjaan di Indonesia

#Pengangguran #Kemenaker #Lowongan Kerja
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Transjakarta menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam proses rekrutmen. Masyarakat diminta waspada terhadap penipuan lowongan kerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Desember 2025
Marak Penipuan Lowongan Pekerjaan, Transjakarta: Proses Rekrutmen Tidak Dipungut Biaya
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
Pemprov DKI menggelar job fair hingga 14 kali dan pelatihan skala besar, menurunkan pengangguran serta meningkatkan investasi di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
Indonesia
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Komitmen Pemprov DKI tidak hanya terbatas pada pembukaan peluang kerja di Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan