Usai Pandemi, 10 Pekerjaan Ini Paling Dibutuhkan Perusahaan
Menaker Ida Fauziah saat meninjau pabrik. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh pada kesempatan kerja. Paling tidak, dari hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan, ada sepuluh jenis pekerjaan yang paling dibutuhkan seusai pandemi.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Bambang Satrio Lelono memaparkan, hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 1.105 perusahaan menunjukkan 18,7 persen perusahaan menyatakan membutuhkan pekerja profesional di bidang penjualan, pemasaran, dan humas.
Selain itu, menurut hasil survei, 13,5 persen perusahaan yang menjadi responden menyatakan , membutuhkan pekerja penjualan lain dan 4,4 persen perusahaan membutuhkan tenaga teknik operasi TIK dan pendukungnya.
Baca Juga:
Rasa Aman Dari COVID-19 Bangkitkan Sektor Wisata
Hasil survei juga menunjukkan, ada masing-masing 3,8 persen perusahaan yang membutuhkan pengemudi mobil, van, dan sepeda motor serta tenaga perkantoran umum.
Di samping itu ada 3,2 persen perusahaan yang butuh operator mesin stasioner; 3,1 persen perusahaan yang membutuhkan pekerja pertambangan dan konstruksi; 2,8 persen perusahaan yang butuh pekerja instalasi dan reparasi peralatan listrik; 2,4 perusahaan yang butuh tenaga administrasi profesional; dan 2,3 persen perusahaan yang butuh pekerja kasar.
Survei Kementerian Ketenagakerjaan ini, dilakukan di 17 sektor usaha, 72 persennya di Pulau Jawa, menunjukan, jika keterampilan dalam bidang teknologi paling dicari setelah pandemi.
Sekitar 26,9 persen dari perusahaan yang disurvei membutuhkan pekerja dengan keterampilan teknologi; 6,2 persen perusahaan butuh keterampilan fisik dan manual; 4,1 persen perusahaan butuh keterampilan emosional dan sosial; serta 1,9 persen perusahaan butuh pekerja dengan keterampilan kognitif lanjutan.
Selain itu, sebanyak 42,4 persen perusahaan responden menyatakan membutuhkan semua jenis keterampilan tersebut menurut hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan. (Asp)
Baca Juga:
Bisnis Kosmetik Melejit Saat Pandemi, Kemenperin Gelar Pameran Virtual
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM
TPT Jakarta Turun Jadi 6,05%, Sektor Transportasi Hingga Perdagangan Jadi Penyerap Tenaga Kerja Tertinggi
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Akhir Pekan Ini Pengumuman Peserta Lolos Magang Nasional Tahap 2
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker