Pandemi COVID-19, Majelis Rektor PTN Berikan Keringanan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah
Rabu, 13 Mei 2020 -
MerahPutih.Com - Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyetujui adanya keringanan pada masiswa dalam membayar uang kuliah. Langkah tersebut dilakukan sebagai dampak pandemi COVID-19.
Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho, mengatakan mahasiswa yang secara ekonomi terdampak COVID-19 bisa mengajukan keringanan pembayaran uang kuliah, pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai dengan regulasi yang telah diatur. Kebijakan tersebut dianggap sangat realistis jika melihat kondisi saat ini banyak orang tua mahasiswa ikut terdampak COVID-19.
Baca Juga:
Update Corona DKI Selasa (12/5): Kasus Sembuh Bertambah 427 Orang dari Hari Sebelumnya
"Kami dari pemimpinperguruan tinggi membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya dalam pembayaran uang kuliah," kata dia.
 
Jamal yang juga menjabat Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah ini menjelaskan terkait keringanan biaya UKT mahasiswa telah diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti Nomor 39/2017 tentang Perubahan UKT.
Sementara itu, mekanisme pengajuan pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT dapat dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
"Kami juga menyoroti jadwal pelaksanaan UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) SBMPTN 2020 yang juga terdampak oleh COVID-19," kata dia.
Baca Juga:
Ia menambahkan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN nanti tetap harus memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19. Dimana sesuai jadwal yang disusun pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 dilaksanakan pada tanggal 12-22 Juli 2020 dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19.
"Kalau situasi wabah COVID-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda, pelaksanaa jadwal pelaksanaan UTBK-SBMPTN harus dikaji ulang lagi," tutup Jamal.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Imbau THR Direksi, Komisaris dan Karyawan BUMD Dialokasikan Tangani Corona





 
           
           
           
          