Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pancing Kontroversi dan Kegaduhan, Pembahasan RUU Cipta Kerja Harusnya Dihentikan

Angga Yudha Pratama - Senin, 20 April 2020

Merahputih.com - Pengamat politik Wempy Hadir menyebut, DPR mestinya mendengar gelombang protes dari publik yang menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di tengah wabah COVID-19.

Ia menilai, rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR pada (30/4/2020) sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang mulai dibahas oleh DPR seharusnya tak perlu jika DPR lebih peka.

"DPR mesti mendengar aspirasi publik ya karena bagaimanapun juga gelombang protes dari publik terhadap RUU Cipta Kerja ini tidak sedikit," kata Wempy kepada wartawan, Senin (20/4).

Baca Juga:

BEM SI Nilai Pemerintah Abaikan Hak Publik soal Omnibus Law

Menurutnya, sikap DPR yang ngotot membahas RUU Cipta Kerja ini menimbulkan kesan bahwa DPR hanya mengakomodasi kepentingan kelompok kapitalis dan mengabaikan aspirasi publik.

Ia menekankan, DPR mesti memasang kuping untuk mendengar aspirasi publik, sehingga arus bawah yang menghendaki bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja ini tidak sekedar akan dibahas demi kepentingan elit.

"Karena kesan yang terjadi itu kan akomodasi kelompok elit, para kelompok kapitalis," ujarnya.

Wempy menilai, wajar jika kaum buruh yang merasa dirugikan ingin melakukan aksi protes sebagai respon atas sikap DPR yang tidak mengakomodir tuntutan mereka soal RUU Cipta Kerja.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) bakal menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi bertajuk #GejayanMemanggil ini digelar di Sleman, Yogyakarta, Senin (9/3).
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) bakal menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Aksi bertajuk #GejayanMemanggil ini digelar di Sleman, Yogyakarta, Senin (9/3). Foto: Net

Dengan demikian Said Iqbal dan kawan-kawan sebagai orang yang dirugikan dari hadirnya rancangan undang-undang tersebut merespon, merespon apa yang dibuat DPR.

"Jadi apa yang dibuat oleh Said Iqbal itu kan itu adalah klimaks dari pada situasi yang selama ini yang dilihat bahwa DPR ngotot membahas tanpa mendengarkan apa tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat," tandasnya.

Respon buruh itu, lanjut Direktur Indopolling Network ini, mestinya ditanggapi DPR dengan menunda atau menahan pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Nah respon ini mesti ditanggapi DPR, tanggapi apa? Mestinya di-hold dulu?pembahasan ini sembari menunggu masukan dari teman-teman yang saat ini sedang fokus untuk menghadapi wabah Covid-19," pungkas Wempy.

Sebelumnya diberitakan, KSPI dan serikat buruh lainnya berencana menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian, pada (30/4), dengan melibatkan puluhan ribu massa.

Baca Juga

Kritik Omnibus Law, Bima Arya Sebut Pemerintahan Jokowi Otoriter

Rencana aksi KSPI cs ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang mulai dibahas DPR. Selain itu, KSPI juga akan menuntut agar tidak ada PHK selama pandemi corona.

"Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, setop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/4). (Knu)

Baca Artikel Asli