PAN Harap Inpres 6/2020 Timbulkan Efek Jera Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Fraksi PAN DPR mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dengan Inpres tersebut, diharap penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia akan segera tercapai.

"Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan," kata Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Kamis (6/8).

Baca Juga:

Wapres Klaim Penundaan Pembahasan RUU HIP Didukung Mayoritas Ormas Islam

Dia mengajak semua pihak untuk mendukung inpres tersebut, karena bukan untuk kepentingan pemerintah namun untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Selama ini aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan. Namun yang masih kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar. Sehingga, tidak heran banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan.

"Orang tidak takut melakukan pelanggaran, karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan," jelas dia.

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay (kiri) saat memberikan keterangan pers di Ruang Rapat FPAN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. (Istimewa)

Meski begitu, anggota Komisi IX DPR tersebut menilai Inpres 6/2020 belum bisa langsung diaplikasikan lantaran masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.

Hal itu, tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

HIPMI Berharap Pengusaha Muda di Daerah Dapatkan Relaksasi Kredit

"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu," ujarnya.

Dia menilai dengan langkah tegas tersebut, turunan Inpres 6/2020 dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan