Paman Gibran Berstatus ASN Ikut Acara Politik, Bawaslu: Sangat Jelas Langgar Aturan
Jumat, 13 Desember 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Bawaslu Solo Budi Wahyono angkat bicara terkait keterlibatan Haryanto yang berstatus sebagai aparatur sipil neagara (ASN) Pemkot Solo terlibat dalam kegiatan politik.
"Melihat apa yang dilakukan dia (Haryanto) itu jelas melanggar aturan sebagai ASN," ujar Budi kepada merahputih.com, Jumat (13/12).
Baca Juga:
Jika Hasil Survei Gibran Bagus, Isu Dinasti Politik Tak Bisa Dihindari
Budi menegaskan, sebagai ASN harus mampu menjaga netralitas. Kalau benar ada itu terjadi berarti melanggar UU ASN dan PP tentang Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut ASN dituntut untuk menjadi netral.

"Sudah menjadi kode etik jika ASN tidak boleh memihak dan tidak melakukan politik praktis. Saya juga belum tahu dia (Haryanto) pada saat acara cuti atau tidak," papar dia.
Meskipun cuti sekali pun, kata dia, seorang ASN tidak boleh hadir di acara politik apa pun alasannya. Ia mengakui saat ini belum masuk tahapan Pilwalkot Solo sehingga Bawaslu tidak bisa merta menjatuhkan sanksi.
Baca Juga:
Dipuji PDIP sebagai Sosok Milenial, Gibran Tak Bakal Dapat Keistimewaan
"Proses sanksi dia (Haryono) akan dilakukan oleh Komisi ASN. Sebab saat ini belum terhitung masa kampanye. Masa kampanye dimulai pada tanggal 11 Juli-19 September 2020 mendatang," kata dia.

Diketahui, Haryanto merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka hadir diacara pemberangkatan relawan mengantarkan Gibran mendaftar di DPD PDIP Jawa Tengah, Kamis (12/12). Haryanto yang merupakan kakak kandung Iriana diketahui berstatus ASN sebagai seorang guru di SMPN 10 Solo. (Ism)
Baca Juga:
Gibran Resmi Daftar Bakal Cawali di DPD PDIP Jateng, Selvi Doakan Semoga Amanah