Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pakar UGM Ingatkan Negara tak Boleh Sewenang-Wenang Rampas Aset

Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026

MERAHPUTIH.COM - KETUA Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam rapat itu, Oce mengingatkan Indonesia tidak memulai dari nol dalam pengaturan perampasan aset. Namun, ia menilai aspek perlindungan konstitusional terhadap harta benda harus tetap menjadi perhatian utama dalam perumusan regulasi.

Alumnus Nagoya University, Jepang, itu merujuk pada Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

“Perlindungan terhadap harta benda merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, ini termasuk kategori hak yang dapat dibatasi melalui undang-undang,” ujar Oce.

Menurut dia, hak atas kepemilikan tidak termasuk kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Meski demikian, pembatasan terhadap hak tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda


Oce juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaitkan perlindungan hak milik dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. Dengan demikian, ia menilai perumusan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan kerangka konstitusi, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.

“Ketika negara diberikan kewenangan untuk merampas aset, pengaturannya tidak boleh sewenang-wenang. Harus ada keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak pribadi,” kata Oce.

Ia menambahkan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, baik penyidik maupun jaksa, perlu diimbangi dengan mekanisme perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat. Selain itu, pengaturan yang jelas dan proporsional juga dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik perampasan aset.

Oce berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan publik dan hak individu secara seimbang.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan


Baca Artikel Asli