Pakar UGM Ingatkan Negara tak Boleh Sewenang-Wenang Rampas Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar UGM Ingatkan Negara tak Boleh Sewenang-Wenang Rampas Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam rapat itu, Oce mengingatkan Indonesia tidak memulai dari nol dalam pengaturan perampasan aset. Namun, ia menilai aspek perlindungan konstitusional terhadap harta benda harus tetap menjadi perhatian utama dalam perumusan regulasi.

Alumnus Nagoya University, Jepang, itu merujuk pada Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

“Perlindungan terhadap harta benda merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, ini termasuk kategori hak yang dapat dibatasi melalui undang-undang,” ujar Oce.

Menurut dia, hak atas kepemilikan tidak termasuk kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Meski demikian, pembatasan terhadap hak tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda


Oce juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaitkan perlindungan hak milik dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. Dengan demikian, ia menilai perumusan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan kerangka konstitusi, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.

“Ketika negara diberikan kewenangan untuk merampas aset, pengaturannya tidak boleh sewenang-wenang. Harus ada keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak pribadi,” kata Oce.

Ia menambahkan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, baik penyidik maupun jaksa, perlu diimbangi dengan mekanisme perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat. Selain itu, pengaturan yang jelas dan proporsional juga dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik perampasan aset.

Oce berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan publik dan hak individu secara seimbang.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan


#KPK #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - 1 jam, 19 menit lalu
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Bagikan