Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar UGM Ingatkan Negara tak Boleh Sewenang-Wenang Rampas Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar UGM Ingatkan Negara tak Boleh Sewenang-Wenang Rampas Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam rapat itu, Oce mengingatkan Indonesia tidak memulai dari nol dalam pengaturan perampasan aset. Namun, ia menilai aspek perlindungan konstitusional terhadap harta benda harus tetap menjadi perhatian utama dalam perumusan regulasi.

Alumnus Nagoya University, Jepang, itu merujuk pada Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

“Perlindungan terhadap harta benda merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, ini termasuk kategori hak yang dapat dibatasi melalui undang-undang,” ujar Oce.

Menurut dia, hak atas kepemilikan tidak termasuk kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Meski demikian, pembatasan terhadap hak tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda


Oce juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaitkan perlindungan hak milik dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. Dengan demikian, ia menilai perumusan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan kerangka konstitusi, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.

“Ketika negara diberikan kewenangan untuk merampas aset, pengaturannya tidak boleh sewenang-wenang. Harus ada keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak pribadi,” kata Oce.

Ia menambahkan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, baik penyidik maupun jaksa, perlu diimbangi dengan mekanisme perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat. Selain itu, pengaturan yang jelas dan proporsional juga dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik perampasan aset.

Oce berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan publik dan hak individu secara seimbang.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan


#KPK #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Bagikan