Pakar UGM Ingatkan Negara tak Boleh Sewenang-Wenang Rampas Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar UGM Ingatkan Negara tak Boleh Sewenang-Wenang Rampas Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Dalam rapat itu, Oce mengingatkan Indonesia tidak memulai dari nol dalam pengaturan perampasan aset. Namun, ia menilai aspek perlindungan konstitusional terhadap harta benda harus tetap menjadi perhatian utama dalam perumusan regulasi.

Alumnus Nagoya University, Jepang, itu merujuk pada Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, termasuk harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.

“Perlindungan terhadap harta benda merupakan bagian dari hak asasi manusia. Namun, ini termasuk kategori hak yang dapat dibatasi melalui undang-undang,” ujar Oce.

Menurut dia, hak atas kepemilikan tidak termasuk kategori non-derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Meski demikian, pembatasan terhadap hak tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda


Oce juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaitkan perlindungan hak milik dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara. Dengan demikian, ia menilai perumusan RUU Perampasan Aset harus memperhatikan kerangka konstitusi, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak individu.

“Ketika negara diberikan kewenangan untuk merampas aset, pengaturannya tidak boleh sewenang-wenang. Harus ada keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan hak pribadi,” kata Oce.

Ia menambahkan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, baik penyidik maupun jaksa, perlu diimbangi dengan mekanisme perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat. Selain itu, pengaturan yang jelas dan proporsional juga dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam praktik perampasan aset.

Oce berharap RUU Perampasan Aset tidak hanya memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan publik dan hak individu secara seimbang.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan


#KPK #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk daftar belum mampu menjangkau sejumlah kejahatan ekonomi serius yang berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satunya adalah tindak pidana siber bermotif ekonomi
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Lakukan Tekanan Politik
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Bagikan