Pakar Politik Tunggu Siapa Jadi 'Sopir' Hak Angket, Megawati atau Surya Paloh

Rabu, 06 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Hak angket dinilai dapat mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui jalur konstitusional. Namun, butuh keberanian parpol untuk menggulirkan di DPR RI, khususnya dari ketua umum parpol fraksi-fraksi di parlemen.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali menyatakan hak angket bisa dilakukan dan merupakan hak anggota DPR, hanya saja belum tahu siapa yang akan menjadi pengemudi atau sopir untuk menggulirkannya di DPR.

Baca juga:

NasDem Tetap Ajukan Hak Angket Meski Tanpa PDIP

“Apakah Megawati atau Surya Paloh dan siapa yang akan turut mengusung hak angket tersebut?” kata Effendi, saat berbicara di forum Program Rakyat Bersuara, Jakarta, Kamis (6/3).

Wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 telah digaungkan Capre Ganjar Pranowo yang diusung PDIP dan PPP.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga menyampaikan, parpol pendukung paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan mendukung hak angket, dan menunggu tindak lanjut PDIP perihal rencana hak angket itu.

Baca juga:

Sindir DPR Tidak Punya Taring, Aria Bima Suarakan Hak Angket di Paripurna

Pada rapat paripurna DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3) lalu, ada tiga fraksi yang menyampaikan usulan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam Pemilu 2024 yakni: PKB, PDI Perjuangan dan PKS.

Terkait kondisi itu, Effendi menilai usulan hak angket tidak akan sulit terwujud di Parlemen. Apalagi, lanjut dia, parpol pendukung paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 di DPR akan solid.

Syarat untuk mengajukan hak angket adalah minimal usulan ditekan 25 anggota DPR dari dua fraksi berbeda. Jika hak angket berjalan, maka publik akan tahu apa saja yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (Pon)

Baca juga:

Pengamat Nilai Pengusung Paslon 01 dan 03 Punya Cita-Cita Muluskan Hak Angket

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan