NasDem Tetap Ajukan Hak Angket Meski Tanpa PDIP

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 05 Maret 2024
NasDem Tetap Ajukan Hak Angket Meski Tanpa PDIP

Petugas menyusun kotak suara yang selesai dirakit di GOR Tanah Abang, Jakarta, Minggu (24/12/2023). ANTARA/Ramdan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih terus disuarakan oleh partai politik peserta pemilu, di antaranya Partai NasDem.

Bahkan, partai besutan Surya Paloh tersebut akan segera mengajukan hak angket tanpa menunggu sikap politik PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga:

PDIP Solo Laporkan KPU Soal DPT Tambahan Melonjak Drastis ke Bawaslu

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan partainya bisa mengajukan hak angket tanpa PDIP. Hal itu lantaran syarat hak angket diajukan oleh 25 orang dari fraksi partai berbeda.

"Tolong garisbawahi, tanpa PDIP, NasDem akan mengambil jalan atau akan angket," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Sugeng menilai pengajuan hak angket bukan sesuatu yang sulit lantaran cukup diajukan oleh 25 legislator yang berbeda partai politik dan dua fraksi.

Menurutnya, yang paling penting dari prosedur pengajuan adalah parpol yang mengajukan hak angket memiliki bukti kuat soal dugaan kecurangan pemilu.

"Tergantung pimpinan DPR apakah pimpinan DPR akan merespons usulan minimal 25 anggota yang beda fraksi tadi lantas digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR," ujarnya.

Baca juga:

Justin Minta Publik Tak Berasumsi Penggelembungan Suara PSI di Sirekap KPU

Oleh karena itu, kata Sugeng, NasDem tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, NasDem bakal mengajukan hak angket saat proses rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilu 2024 sudah rampung.

"Setelah 20 Maret, kita betapapun menghormati penghitungan KPU ini penyelanggara pemilu," ujarnya.

Sugeng menegaskan hak angket diambil bukan karena NasDem tidak dapat menerima kekalahan di Pilpres 2024. Hak angket, lanjut dia, adalah hak konstitusional anggota DPR.

"Peristiwa politik, peristiwa bernegara yang harus kita tempatkan, wong itu hak konstitusional kok, jadi sekali lagi semuanya dengan pendekatan kepala dingin hak angket itu, nanti akan kita panggil seluruh, kenapa memang angket nanti akan bicara tentang pra pemilu dan peristiwa pemilu dan pasca pemilu," pungkasnya. (pon)

Baca juga:

NasDem Pastikan Siap Jadi Bagian Hak Angket

#Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan