NasDem Tetap Ajukan Hak Angket Meski Tanpa PDIP


Petugas menyusun kotak suara yang selesai dirakit di GOR Tanah Abang, Jakarta, Minggu (24/12/2023). ANTARA/Ramdan
MerahPutih.com - Penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih terus disuarakan oleh partai politik peserta pemilu, di antaranya Partai NasDem.
Bahkan, partai besutan Surya Paloh tersebut akan segera mengajukan hak angket tanpa menunggu sikap politik PDI Perjuangan (PDIP).
Baca juga:
PDIP Solo Laporkan KPU Soal DPT Tambahan Melonjak Drastis ke Bawaslu
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan partainya bisa mengajukan hak angket tanpa PDIP. Hal itu lantaran syarat hak angket diajukan oleh 25 orang dari fraksi partai berbeda.
"Tolong garisbawahi, tanpa PDIP, NasDem akan mengambil jalan atau akan angket," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Sugeng menilai pengajuan hak angket bukan sesuatu yang sulit lantaran cukup diajukan oleh 25 legislator yang berbeda partai politik dan dua fraksi.
Menurutnya, yang paling penting dari prosedur pengajuan adalah parpol yang mengajukan hak angket memiliki bukti kuat soal dugaan kecurangan pemilu.
"Tergantung pimpinan DPR apakah pimpinan DPR akan merespons usulan minimal 25 anggota yang beda fraksi tadi lantas digelar sidang paripurna yang dihadiri minimal separuh dari anggota DPR," ujarnya.
Baca juga:
Justin Minta Publik Tak Berasumsi Penggelembungan Suara PSI di Sirekap KPU
Oleh karena itu, kata Sugeng, NasDem tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menurutnya, NasDem bakal mengajukan hak angket saat proses rekapitulasi perolehan suara nasional Pemilu 2024 sudah rampung.
"Setelah 20 Maret, kita betapapun menghormati penghitungan KPU ini penyelanggara pemilu," ujarnya.
Sugeng menegaskan hak angket diambil bukan karena NasDem tidak dapat menerima kekalahan di Pilpres 2024. Hak angket, lanjut dia, adalah hak konstitusional anggota DPR.
"Peristiwa politik, peristiwa bernegara yang harus kita tempatkan, wong itu hak konstitusional kok, jadi sekali lagi semuanya dengan pendekatan kepala dingin hak angket itu, nanti akan kita panggil seluruh, kenapa memang angket nanti akan bicara tentang pra pemilu dan peristiwa pemilu dan pasca pemilu," pungkasnya. (pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa

Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS

Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik

Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik

KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
