Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Soffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026

MerahPutih.com - Pernyataan sejumlah tokoh dan selebgram yang mengkritik keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, telah memicu perdebatan publik terkait batas tanggung jawab hukum.

Opini yang cenderung menempatkan pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) sebagai “stempel” potensi penyimpangan, dinilai berisiko mengaburkan fungsi utama Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca juga:

Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace

Pendampingan JPN Bersifat Administratif

Pakar hukum sekaligus pengamat kejaksaan, Fajar Trio menilai, kritik yang berkembang kerap disampaikan tanpa pemahaman utuh terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, pendampingan JPN merupakan instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif dan preventif, bukan jaminan mutlak atas tidak terjadinya tindak pidana.

“Pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi sesuai aturan. Ini analisis objektif berbasis dokumen, bukan ‘sertifikat bebas korupsi’ atau kekebalan hukum,” ujar Fajar di Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga:

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat, Fajar menegaskan, bahwa keberadaan JPN tidak dapat dijadikan tameng jika dalam pelaksanaannya ditemukan niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau kesepakatan tersembunyi yang tidak tercermin dalam dokumen.

Ia menekankan, pendampingan Datun tidak memiliki kewenangan untuk menghapus sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

“Jika instansi pemohon menyampaikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pejabat terkait, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum,” tegasnya.

Baca juga:

Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook

Publik Diminta Pahami Batas Kewenangan JPN

Fajar juga mengingatkan pentingnya membedakan ranah hukum administrasi/perdata dengan hukum pidana. Pendampingan Datun, menurutnya, berfungsi sebagai pagar kepatuhan hukum, namun tidak melindungi pelanggaran yang dilakukan dengan kesengajaan.

Ia menilai, narasi yang menyerang institusi Kejaksaan secara tendensius tanpa memahami batas kewenangan JPN berpotensi melemahkan upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Tanggung jawab hukum melekat pada pengambil kebijakan. JPN bukan pihak yang bisa mengetahui niat tersembunyi di luar dokumen yang disampaikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif,” tutup Fajar. (*)

Baca Artikel Asli