Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: MerahPutih/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan sejumlah tokoh dan selebgram yang mengkritik keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, telah memicu perdebatan publik terkait batas tanggung jawab hukum.

Opini yang cenderung menempatkan pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) sebagai “stempel” potensi penyimpangan, dinilai berisiko mengaburkan fungsi utama Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca juga:

Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace

Pendampingan JPN Bersifat Administratif

Pakar hukum sekaligus pengamat kejaksaan, Fajar Trio menilai, kritik yang berkembang kerap disampaikan tanpa pemahaman utuh terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, pendampingan JPN merupakan instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif dan preventif, bukan jaminan mutlak atas tidak terjadinya tindak pidana.

“Pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi sesuai aturan. Ini analisis objektif berbasis dokumen, bukan ‘sertifikat bebas korupsi’ atau kekebalan hukum,” ujar Fajar di Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga:

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat, Fajar menegaskan, bahwa keberadaan JPN tidak dapat dijadikan tameng jika dalam pelaksanaannya ditemukan niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau kesepakatan tersembunyi yang tidak tercermin dalam dokumen.

Ia menekankan, pendampingan Datun tidak memiliki kewenangan untuk menghapus sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

“Jika instansi pemohon menyampaikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pejabat terkait, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum,” tegasnya.

Baca juga:

Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook

Publik Diminta Pahami Batas Kewenangan JPN

Fajar juga mengingatkan pentingnya membedakan ranah hukum administrasi/perdata dengan hukum pidana. Pendampingan Datun, menurutnya, berfungsi sebagai pagar kepatuhan hukum, namun tidak melindungi pelanggaran yang dilakukan dengan kesengajaan.

Ia menilai, narasi yang menyerang institusi Kejaksaan secara tendensius tanpa memahami batas kewenangan JPN berpotensi melemahkan upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Tanggung jawab hukum melekat pada pengambil kebijakan. JPN bukan pihak yang bisa mengetahui niat tersembunyi di luar dokumen yang disampaikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif,” tutup Fajar. (*)

#Chromebook #Kemendikbudristek #Kejaksaan #Proyek Laptop Chromebook
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Fokus awal saat ini yakni menyiapkan sarana pendukung agar satuan kerja baru tersebut dapat segera menjalankan tugasnya.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Kejagung Siapkan Operasional Tujuh Kejari Baru, Kantor Sementara hingga Personel Jadi Prioritas
Indonesia
JAM-Pidsus Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara Kakap, Evaluasi Total Kasus Bernilai Besar
Kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar hingga perkara yang menjadi sorotan publik dipastikan masuk daftar prioritas.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
JAM-Pidsus Kuntadi Janji Tuntaskan Perkara Kakap, Evaluasi Total Kasus Bernilai Besar
Indonesia
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Sahroni menyebut publik dan DPR akan mengawasi penanganan kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Indonesia
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Imigrasi menegaskan pencekalan eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya berlaku 20 hari. Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung, sehingga perpanjangan cekal menunggu pengajuan resmi dari kejaksaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Perkara Eks Jampidsus Sudah Dilimpahkan Polri, Imigrasi Tunggu Jaksa Ajukan Cekal Baru
Indonesia
Kejagung Tangani Kasus Mantan JAM-Pidsus, Praktisi Hukum: Pertahuran Citra
Momentum bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa membedakan status maupun latar belakang pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Tangani Kasus Mantan JAM-Pidsus, Praktisi Hukum: Pertahuran Citra
Indonesia
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Penanganan perkara harus dilakukan secara transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
DPR Tegaskan Kasus Eks JAM-Pidsus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Bersih-Bersih Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Konflik terbuka yang terus berlarut antara Polri dan Kejaksaan ini mengindikasikan adanya disfungsi koordinasi atau bahkan pembiaran di tingkat eksekutif.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Legislator Demokrat Usul DPR Gunakan Hak Angket Redakan Ketegangan Polri-Kejagung
Indonesia
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Fraksi PDIP dan PAN di Komisi III sama-sama meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Juli 2026
PDIP-PAN Kompak Minta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Mati
Indonesia
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Presiden Prabowo mengingatkan jajaran TNI, anggota Polri, hingga jajaran kejaksaan introspeksi dan menyadari jabatan yang mereka emban merupakan amanah dari rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Bagikan