Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 11 Februari 2026
Pakar: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat

Nadiem Makarim jadi tersangka kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: MerahPutih/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan sejumlah tokoh dan selebgram yang mengkritik keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, telah memicu perdebatan publik terkait batas tanggung jawab hukum.

Opini yang cenderung menempatkan pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) sebagai “stempel” potensi penyimpangan, dinilai berisiko mengaburkan fungsi utama Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Baca juga:

Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace

Pendampingan JPN Bersifat Administratif

Pakar hukum sekaligus pengamat kejaksaan, Fajar Trio menilai, kritik yang berkembang kerap disampaikan tanpa pemahaman utuh terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, pendampingan JPN merupakan instrumen yuridis normatif yang bekerja dalam koridor administratif dan preventif, bukan jaminan mutlak atas tidak terjadinya tindak pidana.

“Pendampingan hukum oleh JPN adalah upaya preventif agar prosedur administrasi sesuai aturan. Ini analisis objektif berbasis dokumen, bukan ‘sertifikat bebas korupsi’ atau kekebalan hukum,” ujar Fajar di Jakarta, Senin (9/2).

Baca juga:

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook

Terkait proyek Chromebook yang menyeret nama mantan pejabat, Fajar menegaskan, bahwa keberadaan JPN tidak dapat dijadikan tameng jika dalam pelaksanaannya ditemukan niat jahat (mens rea), manipulasi data, atau kesepakatan tersembunyi yang tidak tercermin dalam dokumen.

Ia menekankan, pendampingan Datun tidak memiliki kewenangan untuk menghapus sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

“Jika instansi pemohon menyampaikan data yang tidak jujur kepada JPN, maka tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pejabat terkait, bukan pada JPN yang memberikan pendapat hukum,” tegasnya.

Baca juga:

Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook

Publik Diminta Pahami Batas Kewenangan JPN

Fajar juga mengingatkan pentingnya membedakan ranah hukum administrasi/perdata dengan hukum pidana. Pendampingan Datun, menurutnya, berfungsi sebagai pagar kepatuhan hukum, namun tidak melindungi pelanggaran yang dilakukan dengan kesengajaan.

Ia menilai, narasi yang menyerang institusi Kejaksaan secara tendensius tanpa memahami batas kewenangan JPN berpotensi melemahkan upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Tanggung jawab hukum melekat pada pengambil kebijakan. JPN bukan pihak yang bisa mengetahui niat tersembunyi di luar dokumen yang disampaikan. Edukasi ini penting agar kritik publik tetap konstruktif,” tutup Fajar. (*)

#Chromebook #Kemendikbudristek #Kejaksaan #Proyek Laptop Chromebook
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Lulusan Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, olahraga, teknologi, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu yang sedang menjadi perhatian.

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Pemkot Bandung sejak awal berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Wakil Dihentikan, Wali Kota Bandung: Terpenting Adanya Kepastian Hukum
Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Bagikan