MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset bersama pakar dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.
Dalam rapat itu, Hery menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang dinilai belum diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia. Selama ini, mekanisme yang umum digunakan yakni conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset setelah adanya putusan pengadilan terhadap pelaku.
“NCB ini berbeda karena tidak selalu harus menunggu putusan pidana. Pendekatannya lebih ke gugatan terhadap aset,” kata Hery.
Ia menjelaskan konsep NCB lebih dekat dengan civil forfeiture, saat negara dapat menggugat aset yang diduga berasal dari kejahatan melalui mekanisme gugatan in rem. Menurut Hery, konsep tersebut sebenarnya sudah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, meski belum diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperjelas mekanisme tersebut.
Hery juga menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menentukan penggunaan mekanisme NCB. Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak hanya mengejar kecepatan penanganan perkara, tetapi juga menjaga kualitas dan ketelitian proses hukum. “Jangan hanya bicara kecepatan, tapi juga kualitas dan kehati-hatian dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Baca juga:
DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda
Selain itu, isu kerja sama internasional juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini. Hery menyebut perampasan aset sering kali melibatkan lintas negara sehingga membutuhkan skema mutual legal assistance (MLA). Dalam konteks ini, ia menyoroti pentingnya prinsip dual criminality, yakni kesamaan pandangan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama.
“Ini penting karena kerja sama antarnegara harus punya kesamaan persepsi bahwa aset itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperkuat upaya pengembalian aset hasil kejahatan sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.(Pon)
Baca juga:
KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan