Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset bersama pakar dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.


Dalam rapat itu, Hery menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang dinilai belum diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia. Selama ini, mekanisme yang umum digunakan yakni conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset setelah adanya putusan pengadilan terhadap pelaku.


“NCB ini berbeda karena tidak selalu harus menunggu putusan pidana. Pendekatannya lebih ke gugatan terhadap aset,” kata Hery.


Ia menjelaskan konsep NCB lebih dekat dengan civil forfeiture, saat negara dapat menggugat aset yang diduga berasal dari kejahatan melalui mekanisme gugatan in rem. Menurut Hery, konsep tersebut sebenarnya sudah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, meski belum diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperjelas mekanisme tersebut.


Hery juga menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menentukan penggunaan mekanisme NCB. Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak hanya mengejar kecepatan penanganan perkara, tetapi juga menjaga kualitas dan ketelitian proses hukum. “Jangan hanya bicara kecepatan, tapi juga kualitas dan kehati-hatian dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda




Selain itu, isu kerja sama internasional juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini. Hery menyebut perampasan aset sering kali melibatkan lintas negara sehingga membutuhkan skema mutual legal assistance (MLA). Dalam konteks ini, ia menyoroti pentingnya prinsip dual criminality, yakni kesamaan pandangan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama.


“Ini penting karena kerja sama antarnegara harus punya kesamaan persepsi bahwa aset itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.


Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperkuat upaya pengembalian aset hasil kejahatan sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan







#KPK #Kasus Korupsi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Geledah Kantor BPK dan 2 Rumah di Jateng, KPK Menyita Uang Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
TNI tegaskan hormat proses hukum dan tindak lanjuti surat KPK terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana bencana BNPB.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Oktober 2026
2 TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Surat KPK ke Panglima Segera Ditindaklajuti
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
KPK bongkar isi surat ke Panglima TNI soal dugaan korupsi BNPB yang menyeret Letjen Suharyanto & aliran dana oknum TNI. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
KPK Buka Isi Surat ke Panglima TNI, Singgung Letjen Suharyanto di Konstruksi Korupsi BNPB
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Bagikan