Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset bersama pakar dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.

Dalam rapat itu, Hery menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang dinilai belum diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia. Selama ini, mekanisme yang umum digunakan yakni conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset setelah adanya putusan pengadilan terhadap pelaku.

“NCB ini berbeda karena tidak selalu harus menunggu putusan pidana. Pendekatannya lebih ke gugatan terhadap aset,” kata Hery.

Ia menjelaskan konsep NCB lebih dekat dengan civil forfeiture, saat negara dapat menggugat aset yang diduga berasal dari kejahatan melalui mekanisme gugatan in rem. Menurut Hery, konsep tersebut sebenarnya sudah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, meski belum diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperjelas mekanisme tersebut.

Hery juga menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menentukan penggunaan mekanisme NCB. Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak hanya mengejar kecepatan penanganan perkara, tetapi juga menjaga kualitas dan ketelitian proses hukum. “Jangan hanya bicara kecepatan, tapi juga kualitas dan kehati-hatian dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda



Selain itu, isu kerja sama internasional juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini. Hery menyebut perampasan aset sering kali melibatkan lintas negara sehingga membutuhkan skema mutual legal assistance (MLA). Dalam konteks ini, ia menyoroti pentingnya prinsip dual criminality, yakni kesamaan pandangan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama.

“Ini penting karena kerja sama antarnegara harus punya kesamaan persepsi bahwa aset itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperkuat upaya pengembalian aset hasil kejahatan sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan



#KPK #Kasus Korupsi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Habiburokhman, kasus yang menyeret mantan JAM-Pidsus bukan sekadar perkara hukum biasa.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR Minta JAM-Pidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Bagikan