Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Pakar Hukum Tekankan Penguatan NCB dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset bersama pakar dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Oce Madril dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.

Dalam rapat itu, Hery menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang dinilai belum diatur secara tegas dalam sistem hukum Indonesia. Selama ini, mekanisme yang umum digunakan yakni conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset setelah adanya putusan pengadilan terhadap pelaku.

“NCB ini berbeda karena tidak selalu harus menunggu putusan pidana. Pendekatannya lebih ke gugatan terhadap aset,” kata Hery.

Ia menjelaskan konsep NCB lebih dekat dengan civil forfeiture, saat negara dapat menggugat aset yang diduga berasal dari kejahatan melalui mekanisme gugatan in rem. Menurut Hery, konsep tersebut sebenarnya sudah dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, meski belum diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, keberadaan RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperjelas mekanisme tersebut.

Hery juga menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menentukan penggunaan mekanisme NCB. Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak hanya mengejar kecepatan penanganan perkara, tetapi juga menjaga kualitas dan ketelitian proses hukum. “Jangan hanya bicara kecepatan, tapi juga kualitas dan kehati-hatian dalam penanganan perkara,” ujarnya.

Baca juga:

DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda



Selain itu, isu kerja sama internasional juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU ini. Hery menyebut perampasan aset sering kali melibatkan lintas negara sehingga membutuhkan skema mutual legal assistance (MLA). Dalam konteks ini, ia menyoroti pentingnya prinsip dual criminality, yakni kesamaan pandangan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana di kedua negara yang bekerja sama.

“Ini penting karena kerja sama antarnegara harus punya kesamaan persepsi bahwa aset itu berasal dari kejahatan,” jelasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI diharapkan dapat memperkuat upaya pengembalian aset hasil kejahatan sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.(Pon)

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan



#KPK #Kasus Korupsi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 19 menit lalu
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 58 menit lalu
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Bagikan