Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Kamis, 15 Oktober 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyebut Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memenuhi syarat untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) baik melalui uji formil maupun uji materi. Pasalnya, UU yang disahkan pada Senin (5/10) lalu itu tak hanya bermasalah secara substansi tetapi juga secara prosedural.

"Iya sudah cukup alasan ajukan judicial review," kata Bivitri, Kamis (15/10).

Baca Juga:

Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Muhadjir: Tak Puas Silahkan Ajukan Judicial Review

Bivitri menjelaskan, siapapun bisa menggugat UU Ciptaker ke MK sepanjang bisa membuktikan adanya kerugian konstitusional yang diderita. Bisa orang perorang atau organisasi. Pihak pemohon juga harus membeberkan dalil dan batu uji terhadap pasal yang digugat.

Bivitri mengaku lebih condong mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Menurut dia, proses pembentukan UU Cipta Kerja telah menyalahi aturan terutama mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dari segi formil saya yang paling semangat karena koreksi penting dari cabang kekuasaan yudikatif terhadap cabang kekuasan legislatif dan eksekutif salah satunya di uji formil ini. Kalau prosesnya kacau ya dibatalkan," ujarnya.

Bivitri Susanti nilai upaya kembali ke GBHN mubazir
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (Foto: antaranews)

Secara formil, pembentukan UU Ciptaker dinilai tidak transparan, tidak partisipatif dan terburu-buru. Padahal, untuk membentuk suatu UU membutuhkan waktu lama dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait. Apalagi, UU Ciptaker yang menggunakan metode Omnibus Law menyangkut 78 UU lainnya.

"Bagi pembuat undang-undang sebenarnya idealnya butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus karena pemangku kepentingannya banyak," katanya.

Menurut Bivitri, jika uji formil UU Ciptaker dikabulkan dapat menjadi peringatan bagi pemerintah dan DPR agar berhati-hati dalam menyusun undang-undang selanjutnya.

Baca Juga:

Ketua PBNU Serukan UU Cipta Kerja Dilakukan Judicial Review

Hanya saja, Bivitri mengakui MK jarang sekali mengabulkan permohonan uji formil. Dari 44 uji formil yang diajukan ke MK, hanya satu yang dikabulkan, yakni UU MA. Itu pun MK memutuskan tidak membatalkan UU MA karena azas kemanfaatan.

"Dulu ada satu UU, yakni UU MA yang dinyatakan inkonstitusional, tapi MK bilang dengan menggunakan azas kemanfaatan kalau UU MA dibatalkan secara keseluruhan tidak ada lagi UU yang mengatur MA," tutup dia. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan