Pakaian Impor Bekas asal Senilai Rp 112 Miliar Dimusnahkan Kemendag, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir

Jumat, 14 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting senilai Rp 112,35 miliar.

Temuan pakaian impor bekas ini berasal dari 11 gudang yang berada di Bandung. Proses pemusnahan sebagian dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Impor ini berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers, Jumat (14/11).

Baca juga:

Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak

Secara total, dari 19.391 balpres yang ditemukan, telah dimusnahkan sebanyak 85,56 persen. Budi memastikan pemusnahan dilakukan di banyak tempat.

"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November. Ya, jadi pada bulan ini akan selesai," terangnya.

Ongkos pemusnahan ini ditanggung oleh importir. Sanksi yang diberlakukan kepada importir mulai dari penutupan usaha hingga sanksi administratif.

"Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kami tutup. Dan yang kedua, kami meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan reekspor dan pemusnahan barang," pungkasnya.

Baca juga:

Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Masuk ke Tanah Air, Indonesia Berpotensi Gagal Jadi Negara Maju

Sebagai informasi, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag No. 18 Tahun 2021.

Pelarangan ini mencakup larangan iklan dan penjualan produk tersebut di platform e-commerce, serta didasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir mengimpor barang dalam keadaan baru.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan