Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ironi 'Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan' Pemkab Pemalang, 2 Bupati 'Loncat ke Lubang yang Sama'

Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026

MerahPutih.com – Kabupaten Pemalang kembali tercoreng oleh kasus jual-beli jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/7) malam. Ironisnya, ini bukan kali pertama orang nomor satu Pemalang terseret kasus serupa.

Baca juga:

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf

Anom Widiyantoro Nyebur Lubang Korupsi Berujung Rompi Oranye KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan dugaan penerimaan uang oleh Anom terkait proyek daerah sekaligus praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,

Jubir KPK, Budi Prasetyo

Anom bersama tiga tersangka lain, yakni Setya Budi Dias Oktavianto, Lilik Budi Suprianto, dan Mohamad Haris, kini resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Mereka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel ruang kerja bupati.

Baca juga:

Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT

Penyakit Akut Jual-Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang

OTT terhadap Anom menjadi kali kedua KPK menangkap Bupati Pemalang melalui operasi senyap. Sebelumnya, pada Agustus 2022, KPK juga menangkap Bupati Pemalang kala itu, Mukti Agung Wibowo, dalam kasus serupa suap jual beli jabatan.

Kala itu, KPK mengamankan 34 orang dalam OTT sebelum menetapkan Mukti Agung dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, sebagai tersangka penerima suap.

Empat pejabat Pemkab Pemalang, yakni Penjabat Sekda Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Mohammad Saleh, turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga:

KPK Eksekusi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Lapas Semarang

Bupati Lama Terima Rp 6,2 M, Bayar Ganti Rp 4,9 M Dibui 6,5 Tahun

Dalam perkara tersebut, Mukti terbukti menerima suap hingga Rp 6,26 miliar yang berasal dari praktik jual beli jabatan dan pemberian dari pihak swasta. Mantan orang nomor satu Pemalang itu kemudian divonis enam tahun enam bulan penjara, didenda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. (Pon)

Baca Artikel Asli