OTT Jaksa Jogja, KPK Segel Rumah Mewah Pasutri di Karanganyar
Selasa, 20 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyegel rumah mewah sekaligus kantor rekanan CV Kusuma Tjandra Contractor di perumahan Fajar Indah Permai II Jalan Mawar Timur II, No.18 RT 05 /RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (18/8).
Penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK melibatkan empat orang terdiri dari jaksa Yogyakarta dan PNS Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: KPK Tangkap Oknum Jaksa di Yogyakarta
Pantauan Merahputih.com, Selasa (20/8), kantor rekanan Kusuma Tjandra Contractor tampak dari depan tertutup gerbang dengan cat warna cokelat setinggi meter 2 meter. Di bagian dalam pintu masuk kantor terdapat segel warna putih bertuliskan dalam pengawasan KPK dengan logo KPK di bagian atas.

Warga setempat, Mulyono (35), mengatakan pemilik rumah yang disegel KPK diketahui milik pasangan Candra (38) dan Gabriela Yuhan Ana Kusumo (39). Rumah setiap hari tampak sepi.
"Aktivitas di dalam rumah apa juga kurang tahu. Baik Candra dan Ana merupakan warga Solo yang membeli rumah di sini untuk kantor rekanan," ujar Mulyono, Selasa (20/8).
Ayah Gabriela Yuhan Ana Kusumo, Waseso membenarkan anak sulungnya ditangkap KPK akibat tersandung masalah terkait proyek drainase dan gorong-gorong DPUPR Kota Yogyakarta senilai Rp4 miliar APBD 2019. Ia menjeskan Ana memenangkan proyek Surat Perintah Kerja (SPK) belum jadi dan lelang sudah selesai.
Baca Juga: OTT KPK di Jogja Momen Tepat Jokowi Pecat Jaksa Agung
"Dia (Ana) ditangkap saat berada di dalam kantor Kusuma Tjandra Contractor, Senin pukul 15.00 WIB. KPK langsung memeriksa Ana ke Polresta Surakarta ," kata dia.
Waseso menambahkan Ana bersama empat orang lain baru diterbangkan ke Jakarta Selasa pukul 05.00 WIB. Saat ini belum ada pengacara karena belum diperbolehkan KPK. Di CV Kusuma Tjandra Contractor jabatan Ana sebagai Direktur.
"Uang muka belum ada. Saya menilai belum ada kerugian negara dalam kasus ini. Mungkin yang sipersoalkan KPK dugaan suap terkait pengurusan administrsi," tutup Waseso.
Baca Juga: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.