OTT Jaksa Jogja, KPK Segel Rumah Mewah Pasutri di Karanganyar
KPK segel kantor rekanan Direktur CV Kusuma Tjandra Contractor di perumahan Fajar Indah Permai II Jalan Mawar Timur II, No.18 RT 05 /RW 09, Desa Baturan, Kecematan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah,
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyegel rumah mewah sekaligus kantor rekanan CV Kusuma Tjandra Contractor di perumahan Fajar Indah Permai II Jalan Mawar Timur II, No.18 RT 05 /RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (18/8).
Penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK melibatkan empat orang terdiri dari jaksa Yogyakarta dan PNS Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: KPK Tangkap Oknum Jaksa di Yogyakarta
Pantauan Merahputih.com, Selasa (20/8), kantor rekanan Kusuma Tjandra Contractor tampak dari depan tertutup gerbang dengan cat warna cokelat setinggi meter 2 meter. Di bagian dalam pintu masuk kantor terdapat segel warna putih bertuliskan dalam pengawasan KPK dengan logo KPK di bagian atas.
Warga setempat, Mulyono (35), mengatakan pemilik rumah yang disegel KPK diketahui milik pasangan Candra (38) dan Gabriela Yuhan Ana Kusumo (39). Rumah setiap hari tampak sepi.
"Aktivitas di dalam rumah apa juga kurang tahu. Baik Candra dan Ana merupakan warga Solo yang membeli rumah di sini untuk kantor rekanan," ujar Mulyono, Selasa (20/8).
Ayah Gabriela Yuhan Ana Kusumo, Waseso membenarkan anak sulungnya ditangkap KPK akibat tersandung masalah terkait proyek drainase dan gorong-gorong DPUPR Kota Yogyakarta senilai Rp4 miliar APBD 2019. Ia menjeskan Ana memenangkan proyek Surat Perintah Kerja (SPK) belum jadi dan lelang sudah selesai.
Baca Juga: OTT KPK di Jogja Momen Tepat Jokowi Pecat Jaksa Agung
"Dia (Ana) ditangkap saat berada di dalam kantor Kusuma Tjandra Contractor, Senin pukul 15.00 WIB. KPK langsung memeriksa Ana ke Polresta Surakarta ," kata dia.
Waseso menambahkan Ana bersama empat orang lain baru diterbangkan ke Jakarta Selasa pukul 05.00 WIB. Saat ini belum ada pengacara karena belum diperbolehkan KPK. Di CV Kusuma Tjandra Contractor jabatan Ana sebagai Direktur.
"Uang muka belum ada. Saya menilai belum ada kerugian negara dalam kasus ini. Mungkin yang sipersoalkan KPK dugaan suap terkait pengurusan administrsi," tutup Waseso.
Baca Juga: OTT Jaksa Kejati DKI, KPK Sita 21 Ribu Dollar Singapura
Berita ini merupakan laporan Ismail Soli, kontributor merahputih.com untuk wilayah Solo dan sekitarnya.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK