Operasi Patuh Jaya, Segini nih Denda yang Harus Dibayar Pelanggar Lalu Lintas

Rabu, 17 Juli 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - OPERASI Patuh Jaya 2024 tengah berlangsung. Tujuan operasi ini ialah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban berkendara.

“Operasi ini digelar serentak oleh jajaran Polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang melawan arus jalan, tak pakai perlengkapan berkendara, menerobos lampu merah, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga:

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Pelanggar Roda Dua Mendominasi

Adapun daftar sasaran khususnya dan besaran denda, sebagai berikut:

1. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggar dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

4. Pengendara yang masih di bawah umur

Pelanggar bisa dikenai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 2.938 personel diterjunkan. Jumlah personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, pemda, dan stakeholder lainnya. Operasi kali ini mengusung tema Tertib Berlalu-lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'. Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari pada 15-28 Juli 2024.

Bukan hanya di kota besar, operasi ini juga digelar serentak di seluruh polda se-Indonesia.(knu)

Baca juga:

Polres Jaksel Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan