Operasi Patuh Jaya, Segini nih Denda yang Harus Dibayar Pelanggar Lalu Lintas


Kegiatan Operasi Patuh Jaya.(foto: dok Korlantas Polri)
MERAHPUTIH.COM - OPERASI Patuh Jaya 2024 tengah berlangsung. Tujuan operasi ini ialah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban berkendara.
“Operasi ini digelar serentak oleh jajaran Polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Jakarta, Rabu (17/7).
Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang melawan arus jalan, tak pakai perlengkapan berkendara, menerobos lampu merah, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Baca juga:
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Pelanggar Roda Dua Mendominasi
Adapun daftar sasaran khususnya dan besaran denda, sebagai berikut:
1. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggar dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
2. Berkendara melawan arus
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta
4. Pengendara yang masih di bawah umur
Pelanggar bisa dikenai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Bisa kena Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt
Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 2.938 personel diterjunkan. Jumlah personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, pemda, dan stakeholder lainnya. Operasi kali ini mengusung tema Tertib Berlalu-lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'. Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari pada 15-28 Juli 2024.
Bukan hanya di kota besar, operasi ini juga digelar serentak di seluruh polda se-Indonesia.(knu)
Baca juga:
Polres Jaksel Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang

166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur

Gelar Operasi Patuh 2 Pekan, Kapolda Metro Peringatkan Anak Buahnya Tak ‘Main Mata’ dengan Pelanggar

Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025

Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025

Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi

Operasi Lalu Lintas Besar-besaran Dilakukan Mulai 14 Juli 2025, Melawan Arus dan Berkendara Pakai Handpone jadi Sasaran Penindakan

Lebih 60 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2024

Tak Pakai Sabuk Pengaman Jadi Pelanggaran Terbanyak di Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024, Pengemudi Sepeda Motor Dominasi Pelanggaran
