Operasi Patuh Jaya, Segini nih Denda yang Harus Dibayar Pelanggar Lalu Lintas

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 17 Juli 2024
 Operasi Patuh Jaya, Segini nih Denda yang Harus Dibayar Pelanggar Lalu Lintas

Kegiatan Operasi Patuh Jaya.(foto: dok Korlantas Polri)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - OPERASI Patuh Jaya 2024 tengah berlangsung. Tujuan operasi ini ialah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban berkendara.

“Operasi ini digelar serentak oleh jajaran Polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang melawan arus jalan, tak pakai perlengkapan berkendara, menerobos lampu merah, hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca juga:

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Pelanggar Roda Dua Mendominasi

Adapun daftar sasaran khususnya dan besaran denda, sebagai berikut:

1. Melebihi Batas Kecepatan

Pelanggar dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus

Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol

Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta

4. Pengendara yang masih di bawah umur

Pelanggar bisa dikenai Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara

Bisa kena Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL

Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt

Akan kena Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 2.938 personel diterjunkan. Jumlah personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, pemda, dan stakeholder lainnya. Operasi kali ini mengusung tema Tertib Berlalu-lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas'. Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari pada 15-28 Juli 2024.

Bukan hanya di kota besar, operasi ini juga digelar serentak di seluruh polda se-Indonesia.(knu)

Baca juga:

Polres Jaksel Tindak Ratusan Pelanggar Lalu Lintas di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya

#Operasi Patuh Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang
Kakorlantas menginstruksikan agar mengutamakan pendekatan persuasif dalam penegakan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Demi Bangun Citra di Mata Publik, Polantas Diperintahkan Jangan Terlalu Sering Menilang
Indonesia
166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur
Sementara pengendara mobil, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni berkendara sambil bermain telepon genggam
Frengky Aruan - Senin, 21 Juli 2025
166 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Selama Operasi Patuh Jaya 2025, Terbanyak karena Tanpa Helm dan di Bawah Umur
Indonesia
Gelar Operasi Patuh 2 Pekan, Kapolda Metro Peringatkan Anak Buahnya Tak ‘Main Mata’ dengan Pelanggar
Polda Metro Jaya akan mengoptimalkan sistem 'hunting' dalam Operasi Patuh Jaya kali ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Gelar Operasi Patuh 2 Pekan, Kapolda Metro Peringatkan Anak Buahnya Tak ‘Main Mata’ dengan Pelanggar
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025
Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Ingat! Kendaraan Dinas Tak Aman dari ETLE di Operasi Patuh Jaya 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
Operasi Lalu Lintas Besar-besaran Dilakukan Mulai 14 Juli 2025, Melawan Arus dan Berkendara Pakai Handpone jadi Sasaran Penindakan
Operasi Patuh 2025 akan digelar serentak se-Indonesia mulai 14 Juli.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Operasi Lalu Lintas Besar-besaran Dilakukan Mulai 14 Juli 2025, Melawan Arus dan Berkendara Pakai Handpone jadi Sasaran Penindakan
Indonesia
Lebih 60 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2024
Terjadi peningkatan sebanyak 239 persen pelanggaran khususnya pada pengendara roda empat.
Frengky Aruan - Senin, 29 Juli 2024
Lebih 60 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2024
Indonesia
Tak Pakai Sabuk Pengaman Jadi Pelanggaran Terbanyak di Operasi Patuh Jaya
42.657 pengendara melanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juli 2024
Tak Pakai Sabuk Pengaman Jadi Pelanggaran Terbanyak di Operasi Patuh Jaya
Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2024, Pengemudi Sepeda Motor Dominasi Pelanggaran
Pelanggaran tertinggi ialah melawan arus dan tak memakai helm.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juli 2024
Operasi Patuh Jaya 2024, Pengemudi Sepeda Motor Dominasi Pelanggaran
Bagikan