Lebih 60 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Jaya 2024


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Operasi Patuh Jaya 2024 telah berakhir. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, selama 14 hari pelaksanaan terhitung pada 15-28 Juli, total 60 ribu pelanggar lalu lintas ditindak.
"Jumlah total 60.533 kasus," kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7).
Ade Ary merinci, untuk kendaraan roda dua, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm dengan total 3.738 kasus. Selain itu, pengendara melawan arus dengan total 3.660 kasus.
Kemudian, terjadi peningkatan sebanyak 239 persen pelanggaran khususnya pada pengendara roda empat. Beberapa pelanggaran itu seperti melawan arus, tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
“Pada tahun 2023 sebanyak 6.971 pelanggar dan tahun 2024 sebanyak 23.636 pelanggar, jadi ada kenaikan sebanyak 16.665 atau 239 persen,” kata Ade Ary.
Baca juga:
Tercatat, 647 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Sepeda Listrik
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ada 60.533 tindakan penegakan hukum lalu lintas. Dengan rincian jumlah teguran sebanyak 26.990 kali.
Lalu jumlah tilang manual sebanyak 83 Pelanggar, ETLE Statis dan ETLE Mobile berjumlah mencapai 33.460 Pelanggar.
“Jadi untuk kegiatan penegakan hukum mengalami kenaikan sebanyak 39 persen,” ujarnya.
Kemudian, selama Operasi Patuh Jaya 2024 terjadi 190 kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Lalu korban meninggal dunia berjumlah delapan jiwa, korban luka berat berjumlah 19 jiwa dan korban luka ringan berjumlah 206 jiwa,” tutup Latif. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
