Operasi Patuh Jaya 2022 Digelar, Ini 8 Pelanggaran yang Diincar

Senin, 13 Juni 2022 - Mula Akmal

MerahPutih com- Operasi Patuh 2022 digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang akan dilaksanakan selama 14 hari mulai Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Selama operasi tersebut digelar, polisi akan melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara. Yakni, dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.

Baca Juga:

Mulai Hari Ini, Tilang Diberlakukan di 26 Ruas Jalan Ganjil Genap

Polisi tidak akan menindak pelanggar lalu lintas dengan cara tilang manual. Dengan begitu, seluruh penegakan hukum hanya dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Delapan pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh Jaya ialah melawan arus, knalpot bising, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam, balap liar dan kebut-kebutan.

Lalu menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tak memakai sabuk pengaman dan berboncengan motor lebih dari seorang.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santhyabudi mengimbau, petugas tak mencari-cari kesalahan para pengendara saat melakukan operasi.

"Saya minta komunikasikan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mengerti, kita bisa meminta bantuan teman-teman media untuk memastikan apa tujuan kita, apa kegiatan yang kita laksanakan," ujar Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6).

Baca Juga:

Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile

Firman menjelaskan Operasi Patuh 2022 ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pengguna jalan.

Menurut Firman, Operasi Patuh Jaya 2022 ini melibatkan 3.007 personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta ini lebih menitik beratkan peneguran bukan memperbanyak tindakan penilaian.

“Tidak untuk memperbanyak penilaian karena tilang sudah ada ETLE,” jelas Firman.

Firman meminta masyarakat menjadikan Operasi Patuh Jaya 2022 untuk tertib di jalan raya.

“Jangan sampai justru kita yang melanggar aturan,” ungkap Firman yang juga putra dari Wakil Presiden keenam Tri Soetrisno ini. (Knu)

Baca Juga:

Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Sudah Berlaku

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan