Mulai Hari Ini, Tilang Diberlakukan di 26 Ruas Jalan Ganjil Genap


Polisi melakukan sosialisasi aturan ganjil genap kepada pengendara mobil di Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (10/6). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap (gage) di 26 ruas jalan sejak 6 Juni 2022.
Setelah tahap sosialisasi, sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai diberlakukan hari ini.
Baca Juga
Dua Hari Uji Coba, Hampir Seribu Kendaraan Langgar Aturan Ganjil Genap di Lokasi Baru
Sanksi terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perluasan titik ganjil genap ini disepakati melalui hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.
Baca Juga
Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Ratusan Kendaraan Terjaring Melanggar
Ia menuturkan, salah satu alasan penerapan gage adalah aktivitas masyararakat yang kembali pulih dan peningkatan volume kendaraan.
Sambodo melanjutkan, ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan tetap berjalan penindakannya.
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro,
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (Knu)
Baca Juga
Belasan Titik Baru Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tak Langsung Lakukan Penilangan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
