Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Ratusan Kendaraan Terjaring Melanggar
Polisi mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Penerapan aturan ganjil genap di 26 ruas jalan Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin (6/6).
Pada hari pertama pemberlakuannya, ada ratusan pelanggar yang terkena sanksi teguran dari petugas.
"Totalnya sebanyak 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers, Selasa (7/6).
Baca Juga:
Belasan Titik Baru Ganjil Genap di Jakarta, Polisi Tak Langsung Lakukan Penilangan
Sambodo merinci, kendaraan pelanggar di wilayah Jakarta Barat sebanyak 122 pelanggar.
Sedangkan untuk area Jakarta Pusat ada 51 pelanggar, dan 41 pelanggar di wilayah Jakarta Timur.
Lalu, Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan teguran kepada 4 pengendara yang melanggar.
"Untuk wilayah lain dan satuan kerja yang lain seperti Jakarta Selatan, Sat Gakkum, Sat Panwal, dan PJR tidak ada yang ditegur oleh mereka," jelas lulusan AKPOL 1994 ini.
Menurut Sambodo, para pelanggar yang terjaring petugas beralasan belum mendapat sosialisasi terkait perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.
Padahal, pihak kepolisian mengaku telah melakukan sosialisasi perluasan ganjil-genap dari awalnya 13 titik.
"Kalau alasannya mereka banyak yang belum tahu, atau mengaku belum tahu," tutup Sambodo.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebut, uji coba perluasan ganjil genap ini akan difokuskan pada 12 titik baru. Ke-12 titik tersebut termasuk dua ruas Jalan Salemba Raya, sehingga menjadi 13 ruas.
Menurut dia, kepolisian juga akan mengevaluasi perluasan ganjil genap tersebut setelah tiga bulan ke depan.
"Ini untuk menjawab keraguan masyarakat apakah peluasan gage ini mengurangi kemacetan atau malah menimbulkan kemacetan di tempat lain," ungkap Jamal.
Jamal menambahkan, selama uji coba polisi tidak akan memberlakukan sanksi tilang hingga 12 Juni 2022.
Setelahnya, kepolisian baru akan melakukan penindakan berupa sanksi tilang dan denda, baik melalui kamera tilang elektronik (ETLE) atau tilang manual oleh petugas di lapangan.
Baca Juga:
Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Mulai 6 Juni Berlaku di 26 Ruas Jalan
Untuk lokasi jalan yang menerapkan ganjil genap pada 6 Juni 2022, sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (*)
Baca Juga:
Ganjil Genap di Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan Dinilai Kebijakan Keliru
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro