Omnibus Law Dikebut, Novel Baswedan Duga Ada Indikasi Korupsi

Senin, 05 Oktober 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, buka suara terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Novel menduga, ada indikasi korupsi terkait dikebutnya pembahasan Omnibus Law.

"Besar kemungkinan praktik memaksakan begini ada korupsi di dalamnya," kata Novel dalam keterangannya, Senin, (4/10).

Menurut Novel, hal ini tidak jauh berbeda seperti pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Imbasnya, kata dia, lembaga antirasuah kini sulit untuk bergerak di tengah masifnya praktik korupsi.

Baca Juga:

LBH Jakarta: Omnibus Law Bentuk Kejahatan Konstitusi

"Seperti KPK yang diamputasi, di tengah korupsi yang makin jadi. Pemberantasan korupsi dianggap musuh yang tidak disukai," ujarr Novel.

Sebelumnya, rapat kerja Badan Legaslasi (Baleg) DPR dengan pemerintah menyepakati RUU Cipta kerja untuk dijadikan Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna pada Kamis (8/10) mendatang.

Demo Buruh.
Demo Buruh. (Foto: Kanugrahana).

Sebanyak tujuh fraksi di Baleg DPR menyepakati untuk mengesahkan Omnibus Law itu menjadi UU.

Namun, langkah itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan dan fraksi PKS dan Demokrat di DPR.

Masyarakat sipil dan organisasi buruh, menilai RUU ini cacat prosudural dan hanya melindungi para investor, tidak transfaran dalam pembahasannya, serta bakal meminggirkan masyarakat adat, kerusakan lingkungan serta melanggengkan gaji rendah pekerja atau buruh. (Pon)

Baca Juga:

Dikepung Ribuan Buruh, Jalanan Sekitar DPR Bakal Ditutup

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan