Oknum Polisi di Riau Diciduk Gegara Simpan Sabu 6,5 Kilogram
Rabu, 02 Februari 2022 -
Merahputih.com - Institusi kepolisian kembali tercoreng akibat ulah Brigadir ARG, oknum Polisi di Polda Kepulauan Riau. Pria yang juga bertugas sebagai pengawal pribadi (Walpri) pejabat tinggi pemerintahan Kepulauan Riau itu terjerat kasus narkoba.
Brigadir ARG ditangkap bersama dua rekannya Maskum dan Dika karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, 6,7 kilogram sabu ditemukan pada ketiga tersangka.
Pelaku sempat membuang barang bukti sabu yang tersimpan dalam kotak sterofoam. Beruntung polisi dari Satuan Narkoba Polres Bintan dan Tanjung Pinang berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang para pelaku.
Baca Juga:
Rutan Solo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Buah Jeruk
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt menyebut, penangkapan berawal saat polisi mengamankan tersangka Dika, dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram di Jalan Teladan, Kota Tanjung Pinang.
Dari keterangan pelaku Dika, diketahui jika sabu tersebut milik ARG anggota kepolisian yang juga pengawal pribadi itu. Petugas yang bergerak cepat langsung menangkap ARG.
Dari ARG diketahui jika sabu 5,1 kilogram yang sebelumnya diambil di bibir pantai sebuah resort di kawasan Lagoi Bintan disimpan di rumah Maskum.
“Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku terutama ARG, dari keterangan pelaku, sabu tersebut diambil di bibir pantai sebuah resort di Lagoi, Bintan,” kata Harry dalam keterangan persnya, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Ricuh di Polda Jabar, Anggota GMBI Bawa Senjata Tajam, Kendaraan Bodong dan Pakai Narkoba
Diduga, sabu tersebut dikirim dari luar negeri dan para pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan internasional.
“Maksum sendiri merupakan petugas pengamanan di resort tersebut, sedangkan Dika merupakan karyawan swasta,” ujarnya.
Polda Kepri akan melakukan tindakan tegas pidana dan pemecatan anak buahnya itu.
Ini sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelangaran anggota, terutama yang terlibat penyalahgunaan peredaran narkotika.
“Kami khususnya Polri, tidak mentolelir perilaku anggota yang melakukan tindak pidana terlebih pengguna maupun pengedar narkoba,” ucapnya.
Dalam kasus yang melibatkan tiga orang pelaku tersebut, polisi menerapkan pasal ketiga tersangka pasal114 ayat 2 dan dan atau pasal 112, ayat 2 Juncto 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Khusus terhadap oknum anggota, akan diberikan tindakan tambahan yaitu berupa pemecatan,” kata Harry.
Baca Juga:
GTA Online Dijadikan Platform Rekrut Penyelundup Narkoba di Meksiko
Menurut Harry, oknum polisi ARG sudah menjadi pengawal pejabat pemerintah Kepulauan Riau sejak tiga bulan terakhir. Namun, saat diamankan pelaku sedang tidak berdinas mengawai.
Harry mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengembangkan asal usul barang haram tersebut, dan mendalami motif para pelaku dalam keterlibatannya terkait penemuan narkotika jenis sabu.
“Motif masing-masing tersangka masih didalami, asal usul barang masih dalam pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (Knu)