Rutan Solo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Lempar Buah Jeruk


Rutan Kelas 1 Surakarta, Jawa Tengah berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba, Kamis (27/1). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Rutan Kelas 1 Surakarta, Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba kepada tahanan.
Kepala Rutan Kelas 1A Surakarta Urip Dharma Yoga mengatakan, kasus ini bermula saat petugas sipir patroli menemukan benda mencurigakan di salah satu sudut dekat tembok rutan. Benda mencurigakan berbentuk bulat dan dibawa ke posko.
"Benda ini dibungkus rapi menggunakan plastik dan lakban warna hitam isinya buah jeruk. Kami langsung menghubungi BNK Surakarta," kata Urip.
Baca Juga:
Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
Dikatakannya, setelah BNK datang langsung membuka isi bungkusan tersebut. Alhasil, di dalam jeruk ditemukan sabu-sabu paket hemat.
"Kami langsung menindaklanjuti temuan itu dengan menggelar razia di Blok D Khusus Narkoba di kamar 9, sebab benda mencurigakan jatuh tepat di belakang kamar tersebut," kata dia
Saat dilakukan razia, kata dia, petugas menemukan 2 ponsel disimpan di dalam rendaman cucian yang satu di loker pakaian.
Dari temuan tersebut, lanjut Urip, langsung diambil sampel urine dari warga binaan yang ditahan di kamar tersebut.
"Dari 42 penghuni, diambil sampel 15 orang. Dari hasil pengambilan sampel hasilnya negatif narkoba. Untuk berat kotor sabu sendiri setelah kita timbang seberat 0,82 gram," kata Urip.
Baca Juga:
Penyesalan Ardhito Pramono Menggunakan Narkoba dan Pesan Khusus untuk Fansnya
Ia mengatakan, pihaknya juga memeriksa rekaman CCTV yang mengarah keluar rutan. Alhasil, didapati seorang pengendara sepeda motor melintas di jalan kampung tepat di sisi barat tembok rutan kemudian melempar sesuatu ke dalam rutan. Pengendara ini berjalan dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju perkampungan yang ada di belakang rutan.
"Untuk bukti sabu, handphone, serta rekaman CCTV sudah diserahkan ke BNK Surakarta guna pengembangan kasus ke depan," tutup dia.
Kepala BNK Surakarta Kombes Ari Kurniawansyah menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Pelaku pelempar narkoba juga masih diburu.
"Barang bukti kit bawa ke labfor untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. Termasuk ponsel tersebut digunakan untuk menghubungi siapa saja akan kita lacak," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Ekspresi Bandar Narkoba saat Musnahkan Sendiri Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!
