Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Januari 2022
Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Presiden Jokowi dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di The Shancaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa (25/1/2022). (ANTARA/Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

“Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” ungkap Yasonna, usai penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).

Baca Juga:

Percepat Pulihkan Ekonomi, Indonesia Pererat Kerja Sama dengan Singapura

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut perjanjian ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati perjanjian ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan. Perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua Negara,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan dalam leaders’ retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.

Leaders’ retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020, namun dikarenakan pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Indonesia dan PM Singapura menyaksikan penandatanganan 15 dokumen kerja sama strategis di bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya di antaranya: Persetujuan tentang penyesuaian FIR, perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura, pernyataan bersama Menteri Pertahanan Indonesia dan Singapura tentang Kesepakatan untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan 2007 (Joint Statement MINDEF DCA).

Selain ketiga dokumen perjanjian itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Senior Minister/Coordinating Minister for National Security Singapura juga melakukan pertukaran surat (exchange of letter) yang akan menjadi kerangka pelaksanaan ketiga dokumen kerja sama strategis Indonesia–Singapura secara simultan.

Yasonna menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, sambung Yasonna, perjanjian ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Secara khusus, bagi Indonesia, pemberlakuan perjanjian ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan menfasilitasi implementasi Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (Pon)

Baca Juga:

Bertemu PM Lee Hsien Loong, Jokowi Ambil Alih Pengelolaan Ruang Udara Dari Singapura

#Perjanjian Ekstradisi #Singapura #Yasonna Laoly
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Fun
Liburan Sekolah ke Singapura? Jelajahi Dunia CRYBABY di Singapore Oceanarium hingga 30 Agustus 2026
Singapore Oceanarium menghadirkan pengalaman CRYBABY Cry Me an Ocean hingga 30 Agustus 2026. Nikmati 11 zona foto, instalasi interaktif, dan edukasi kehidupan laut untuk keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Liburan Sekolah ke Singapura? Jelajahi Dunia CRYBABY di Singapore Oceanarium hingga 30 Agustus 2026
Indonesia
RI-Singapura Sepakat Selat Malaka Tetap Jadi Jalur Pelayaran Terbuka, Ajak Malaysia-Thailand Join
Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrence Wong sepakat menjaga Selat Malaka dan Selat Singapura sebagai jalur pelayaran bebas sesuai UNCLOS
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
RI-Singapura Sepakat Selat Malaka Tetap Jadi Jalur Pelayaran Terbuka, Ajak Malaysia-Thailand Join
Indonesia
Prabowo: Indonesia dan Singapura Berkepentingan Jaga Keamanan Selat Malaka
Keamanan di Selat Malaka tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pelayaran internasional, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis negara-negara di kawasan.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Prabowo: Indonesia dan Singapura Berkepentingan Jaga Keamanan Selat Malaka
Indonesia
Singapura Buka Kesempatan Pertukaran Pelajar Siswa Garuda
Pertukaran pelajar merupakan salah satu agenda penting dalam kerja sama people-to-people antara Indonesia dan Singapura yang dibahas dalam Leaders' Retreat kedua pemimpin.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Singapura Buka Kesempatan Pertukaran Pelajar Siswa Garuda
Berita Foto
Momen Hangat Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 06 Juli 2026
Momen Hangat Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong
Indonesia
Ini 26 Kesepakan Presiden Prabowo dan PM Singapura, Implentasikan Perdagangan Listrik Lintas Batas
Indonesia dan Singapura sepakat memperluas kolaborasi di sektor pangan, rantai pasok, pertahanan dan keamanan, serta implementasi kerja sama pertanian.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ini 26 Kesepakan Presiden Prabowo dan PM Singapura, Implentasikan Perdagangan Listrik Lintas Batas
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
Pramono Anung Tawarkan Investasi MRT dan TOD Jakarta kepada Singapura
Pramono Anung menawarkan peluang investasi kepada Singapura pada proyek MRT Jakarta Fase 3 dan 4 serta pengembangan kawasan TOD saat bertemu PM Lawrence Wong.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Pramono Anung Tawarkan Investasi MRT dan TOD Jakarta kepada Singapura
Indonesia
Indonesia dan Singapura Bahas Rencana Bangun Pusat Data Regional
Nongsa Digital Park di Batam juga disebut hampir penuh dan tengah memproses ekspansi lanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Indonesia dan Singapura Bahas Rencana Bangun Pusat Data Regional
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ekonomi Negaranya Melemah, Jutaan Warga Singapura Pindah ke Batam
Beredar konten yang menyebut jutaan warga Singapura berbondong-bondong pindah ke Batam akibat krisis ekonomi. Cek kebenaran faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Ekonomi Negaranya Melemah, Jutaan Warga Singapura Pindah ke Batam
Bagikan