Ricuh di Polda Jabar, Anggota GMBI Bawa Senjata Tajam, Kendaraan Bodong dan Pakai Narkoba

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Januari 2022
Ricuh di Polda Jabar, Anggota GMBI Bawa Senjata Tajam, Kendaraan Bodong dan Pakai Narkoba

Ratusan anggota GMBI diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Demonstrasi massa dari ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Mapolda Jawa Barat, Bandung, berlangsung ricuh, Kamis (27/1). Polisi pun mengamankan ratusan anggota ormas tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, ada 725 orang yang ditangkap di Mapolda Jabar. Di antara jumlah tersebut, 24 orang di antaranya tercatat sebagai residivis.

Baca Juga:

Polisi Amankan 725 Anggota GMBI

Penangkapan dilakukan sebagai tindakan tegas terukur atas aksi yang sudah masuk kategori mengganggu ketertiban, khususnya merusak fasilitas umum dan milik negara.

Turut diamankan pula kendaraan bermotor terdiri dari 85 unit kendaraan roda empat, 193 unit motor. Sebanyak 76 kendaraan di antaranya tidak sesuai dengan nomor kendaraan.

Selain kendaraan sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan tumpul. Senjata-senjata tersebut hasil penggeledahan pada sekitar enam orang anggota GMBI.

"Polisi juga masih akan terus melakukan penggeledahan secara rinci pada kendaraan mereka. Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan tes urin dan hasilnya belasan orang anggota GMBI positif narkoba," katanya.

Aksi massa dari GMBI yang terjadi sejak pagi itu berakhir ricuh. Dalam aksinya, mereka menuntut polisi menuntaskan kasus tewasnya rekan mereka di Karawang beberapa waktu lalu. Aksi diwarnai orasi, bakar ban, pengusungan keranda mayat.

Ratusan anggota GMBI diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Ratusan anggota GMBI diamankan di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Namun aksi itu kemudian memanas, anggota ormas tersebut melempari polisi dengan berbagai benda. Massa merobohkan pagar Mapolda Jabar. Tak hanya itu, di media sosial juga viral seorang pria mengenakan seragam GMBI menaiki patung harimau di Mapolda Jabar.

Kericuhan tersebut menyebabkan beberapa fasilitas Polda Jabar rusak, mulai dari pintu gerbang dan fasilitas taman.

Kombes Ibrahim Tompo menyatakan, tidak ada anggota kepolisian yang terluka atau pun terkena lemparan batu.

"Status hukum ratusan anggota GMBI akan ditentukan dalam waktu 1x24 jam, setelah hasil pemeriksaan," katanya. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Bentrok GMBI-Ormas Gabungan, Pol-PP Pemkot Bekasi Diperiksa Polisi

#Polda Jabar #GMBI #Ormas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas
Terkait pihak Polda Metro Jaya yang telah menetapkan tersangka peristiwa kerusuhan, ia memastikan bahwa Komnas HAM akan memantau para tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas
Indonesia
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Meminta seluruh peserta Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah menjaga komitmen terhadap nilai-nilai dasar Muhammadiyah.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah, Ketum Muhammadiyah Berpesan Jaga Komitmen Nilai Muhammadiyah
Indonesia
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Jatuhnya korban jiwa dalam konflik horisontal yang terjadi menjadi indikator bahwa mekanisme resolusi konflik di tingkat masyarakat masih perlu diperkuat.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Cegah Konflik Horizontal, DPR Minta Pemerintah Libatkan Ormas
Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Bagikan