OJK dan PPATK Tunggu Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Transfer Rp 18,9 Triliun Standard Chartered
Senin, 09 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia terkait dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp 18,9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengaku telah meminta klarifikasi Standard Chartered. Kemudian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru di Jakarta, Senin (9/10), seperti dilansir Antara News.
Sementara itu PPATK masih mendalami apakah transfer dana tersebut terindikasi sebagai modus pencucian uang atau tidak.
"Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi Ditjen Pajak, dan keterangan yang akan disampaikan mereka," ujar Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae secara terpisah.
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar US$ 1,4 miliar dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.
Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik perusahaan dan pengusaha Indonesia.
Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Investigasi juga dikabarkan sedang dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission. (*)