Standard Chartered
Indonesia
Dirjen Pajak: Transfer Rp 18,9 Triliun Standard Chartered Libatkan 81 WNI
Luhung Sapto - Selasa, 10 Oktober 2017
Indonesia
OJK dan PPATK Tunggu Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Transfer Rp 18,9 Triliun Standard Chartered
OJK dan PPATK tunggu keputusan Ditjen Pajak, mengenai siapa yang berwenang menginvestigasi kasus transfer jumbo Standard Chartered.
Luhung Sapto - Senin, 09 Oktober 2017