OJK dan PPATK Tunggu Penjelasan Ditjen Pajak Terkait Transfer Rp 18,9 Triliun Standard Chartered
Petugas melayani pengaduan dari masyarakat melalui telepon di Call Centre Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (4/11). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami penjelasan Standard Chartered Indonesia terkait dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indonesia di Standard Chartered Plc, dari wilayah Guernsey ke Singapura sebesar Rp 18,9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengaku telah meminta klarifikasi Standard Chartered. Kemudian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami harus lihat otoritas mana yang berwenang atas masalah ini," kata Heru di Jakarta, Senin (9/10), seperti dilansir Antara News.
Sementara itu PPATK masih mendalami apakah transfer dana tersebut terindikasi sebagai modus pencucian uang atau tidak.
"Agar tidak menimbulkan simpang siur, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, lebih baik kita tunggu dulu hasil investigasi Ditjen Pajak, dan keterangan yang akan disampaikan mereka," ujar Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae secara terpisah.
Merujuk pada laporan Bloomberg dan South China Morning Post, regulator di Eropa dan Asia sedang melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas transfer dana milik nasabah khusus sebesar US$ 1,4 miliar dari Guernsey, yang merupakan daerah kekuasaan Inggris, ke Singapura pada akhir 2015.
Dalam laporan itu disebutkan, aset yang ditransfer tersebut sebagian besar milik perusahaan dan pengusaha Indonesia.
Regulator juga mendapat laporan adanya kecurigaan terhadap staf bank mengenai transfer tersebut. Transfer tersebut dilakukan jelang Guernsey menerapakan "Common Reporting Standard", sebuah kesepakatan global pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.
Investigasi juga dikabarkan sedang dilakukan oleh bank sentral Singapura yaitu Monetary Authority of Singapura (MAS) dan otoritas keuangan Guernsey yaitu Guernseys Financial Service Commission. (*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara