OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 139,6 Triliun

Selasa, 26 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Minimnya pengetahuan literasi keuangan masyarakat di Indonesia kerap kali menjadi incaran para pelaku kejahatan investasi bodong. Apalagi, para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.

"Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah nggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto, saat menghadiri pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3).

Baca juga:

Marak Investasi Bodong, Polisi Jangan Hanya Tunggu Aduan



Hudiyanto menjelaskan OJK mencatat kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023.

"Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp139,67 triliun," ujar Hudiyanto, dilansir dari Antara.

Menurut dia, Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.

Seiring dengan itu, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.

"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tandas Hudiyanto. (*)

Baca juga:

Jangan Tegiur Untung Besar, Bisa Jadi Investasi Bodong

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan