90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Pengungkapan kasus penipuan kripto dan trading. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus penipuan online berkedok kripto dan trading kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto, yang melibatkan jaringan internasional.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 105 miliar. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, pihaknya juga menindaklanjuti 13 laporan polisi dari berbagai wilayah Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK. Saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan masih akan bertambah.

“Para korban tersebar di beberapa wilayah, dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar," ungkap Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (19/3).

Baca juga:

Banyak WNI Jadi Korban Eksploitasi Penipuan Daring, Sindikat TPPO Harus Harus Disikat

Awal Mula Kasus Penipuan Kripto dan Trading

Penipuan kripto dan trading
Penipuan kripto dan trading. Foto: MerahPutih.com/Kanu

Kasus ini bermula sejak September 2024. Saat itu, korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang keuntungan besar melalui trading saham dan mata uang kripto.

Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Profesor AS, yang memberikan pelatihan trading.

Selanjutnya, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading.

Korban dijanjikan keuntungan antara 30 hingga 200 persen, serta diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.

Baca juga:

Defisit APBN dan Perang Dagang Bikin IHSG Terjun 5 Persen dan BEI Alami Trading Halt

“Untuk berpartisipasi, korban harus membuka akun di platform tersebut yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android,” helas Himawan.

Para korban pun diminta mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan di platform tersebut.

“Setelah diselidiki, kami menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku, tersebar di sejumlah bank nasional,” kata Himawan.

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan WhatsApp dari pusat perdagangan JYPRX Global, yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Korban diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka.

Baca juga:

Hati Hati Berbagai Modus Penipuan Keuangan Saat Ramadan dan Idul Fitri Dari THR, Parsel sampai Umrah Murah

“Saat korban mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak dapat dicairkan, sehingga mereka menyadari telah menjadi korban penipuan tutur Himawan.

Kemudian, Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kejahatan ini, yaitu AN, MSD, dan WZ. Selain itu, polisi telah memblokir dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan para pelaku.

Himawan menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Sementara untuk pelaku warga negara asing, pihaknya sudah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice.

Pasal yang Menjerat Para Tersangka

1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. (knu)

#Trading Online #Kripto #Penipuan #Investasi Bodong
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Diversifikasi Investasi Global Jadi Pilihan Investor Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Ketidakpastian ekonomi global mendorong investor Indonesia memilih diversifikasi investasi lintas negara untuk mengelola risiko portofolio.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Diversifikasi Investasi Global Jadi Pilihan Investor Indonesia di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Lainnya
Perdagangan Derivatif Kripto di Pintu Futures Meningkat, Strategi Short dan Long Jadi Idola Baru
Perdagangan derivatif crypto membuka kesempatan bagi trader untuk mengoptimalkan strategi trading dalam berbagai kondisi pasar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Perdagangan Derivatif Kripto di Pintu Futures Meningkat, Strategi Short dan Long Jadi Idola Baru
Indonesia
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Penangkapan itu bermula ketika petugasnya menyelidiki sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong lantaran menerima laporan ada aktivitas WNA yang mencurigakan di sana.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Januari 2026
Love Scam di Indonesia Dilakukan WNA Tiongkok Berlokasi di Tangerang
Indonesia
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta membongkar dugaan sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
Lifestyle
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Saat ini, ada lebih dari lima pemain besar di sektor neobank kripto. Revolut, Kast, Ether.fi, Rain, Tria, dan Reddotpay adalah beberapa di antaranya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
5 Tren Utama Kripto 2026: Dari Dominasi Neobank Hingga Lonjakan Pasar Prediksi
Lifestyle
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Tingginya minat ini didorong oleh kemampuan leverage yang memperbesar posisi modal serta akses perdagangan nonstop 24 jam
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 Desember 2025
Pengguna Pintu Futures Naik 37 Persen di Tengah Penurunan BTC 2025
Lifestyle
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
Buy the dip sendiri merupakan strategi investasi yang umum digunakan di pasar crypto dan saham
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Strategi Buy The Dip Kripto 2025, Begini Cara Cuan Saat Harga Turun
Lifestyle
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
DCA crypto memang bisa membantu mengurangi risiko membeli di harga puncak, tapi tidak memberikan perlindungan penuh jika pasar jatuh terus-menerus
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DCA Jadi Solusi Sederhana Tapi Efektif Tanpa Takut Terjebak Volatilitas Ekstrem
Indonesia
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Dari 207 laporan terdiri dari 199 laporan pengaduan pernikahan belum terlaksana, sedangkan delapan aduan sudah terlaksana.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Indonesia
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Modus penipuan kepabeanan memanfaatkan celah psikologis, mulai dari intimidasi paket tertahan, denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Bagikan