OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 139,6 Triliun
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto. ANTARA/HO-OJK.
MerahPutih.com - Minimnya pengetahuan literasi keuangan masyarakat di Indonesia kerap kali menjadi incaran para pelaku kejahatan investasi bodong. Apalagi, para pelaku investasi bodong memiliki sistem yang cukup sulit dilacak, sehingga petugas sering harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap para pelaku.
"Misalnya dalam waktu 5 menit uang yang anda transfer itu sudah nggak ada, mereka rata-rata punya lima sampai enam pelarian rekening. Itu lah yang namanya penjahat. Punya sistem, punya rekening bank, mereka semua punya," kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto, saat menghadiri pelepasan 238 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3).
Baca juga:
Hudiyanto menjelaskan OJK mencatat kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023.
"Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp139,67 triliun," ujar Hudiyanto, dilansir dari Antara.
Menurut dia, Satgas Pasti OJK selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.
Seiring dengan itu, lanjutnya, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.
"Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tandas Hudiyanto. (*)
Baca juga:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang
Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla
7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib
Bareskrim Sita 6 Properti di Bali Rp 200 M Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
OJK Tutup 10.890 Investasi Bodong Tilap Duit Rp 139 Triliun Lebih
OJK Catat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 139,6 Triliun