Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla


Ilustrasi grafik trading - (Foto: Pixabay.com/3844328)
MerahPutih.com - Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset properti milik para tersangka dengan nilai hingga Rp 1, 5 triliun.
“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Helfi Assegaf, kepada media, dikutip Kamis (23/1)
Menurut dia, aset yang telah disita itu berjumlah 26 properti. berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin.
Baca juga:
7.000 Orang Jadi Korban Robot Trading Net89, Duit Rp 1 T Lebih Raib
Brigjen Helfi menambahkan terdapat pula 11 unit mobil mewah yang sudah disita. Adapun mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu itu menegaskan penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:
Kemendag Buat Aturan Kurangi Kasus Robot Trading Rugikan Masyarakat
“Sampai saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kita, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita,” ungkap Brigjen Helfi, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen

Cegah Modus Love Scamming, Kenali Ciri-cirinya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka

Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum

WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi, Disebut Terlibat Kasus Penipuan Haji
