Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui


Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Fauzan)
MerahPutih.com - Eks jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya divonis pidana selama tujuh tahun penjara setelah terbukti menilap uang barang bukti (barbuk) kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit senilai Rp 11,7 miliar pada tahun 2023.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Sunoto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7).
Hakim Ketua menyatakan uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara.
Baca juga:
Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla
Ketiga pengacara itu atas nama Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya. Rinciannya dilansir Antara, terdakwa menerima sebesar Rp 3 miliar dari Bonifasius, Rp 8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp 200 juta dari Brian.
Pengadilan juga menjatuhkan vonis pidana denda sebesar Rp 250 juta kepada eks Jaksa Azam. Apabila terdakwa tidak mampu melunasinya, maka akan wajib menjalani hukuman tambahan pidana subsider selama tiga bulan kurungan penjara.
Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa.
Baca juga:
Kemendag Buat Aturan Kurangi Kasus Robot Trading Rugikan Masyarakat
Terdakwa Azam juga dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung sebagai benteng terakhir keadilan serta terdapat dampak menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
"Hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyatakan penyesalan atas perbuatannya," ungkap Hakim Sunoto.
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan

90 Orang Jadi Korban Penipuan Kripto dan Trading, Kerugian Capai Rp 105 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang

Bareskrim Sita Aset Triliunan Rupiah Kasus Robot Trading Net89, Ada Hotel Hingga Tesla
