Jadi Korban Investasi Bodong, Duit Artis Bunga Zainal Rp 6,2 Miliar Melayang


Arsip - Artis Bunga Zainal saat memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Artis Bunga Zainal menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 6,2 miliar. Modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan investasi fiktif alias bodong.
Kepolisian akhirnya berhasil menangkap para tersangka pelaku penipuan. Para tersangka terbukti mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.
"Benar bahwa tersangka memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dikutip Jumat (7/2).
Baca juga:
Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar
Kombes Ade menjelaskan kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini berinisial AAACD dan SFSS. Keduanya dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. "Tadi malam sudah ditahan," imbuhnya.
Menurut Ade Ary, para tersangka menerima uang dari korban secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai Juni 2022. Namun, lanjut dia, kedua tersangka mengaku tidak mengembalikan uang modal korban maupun uang profit yang dijanjikan.
"Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Warga Solo Tertipu Koperasi Simpan Pinjam, Dijanjikan Bunga 12 Persen

Kate Winslate Cabut dari Proyek "The Spot", Hulu Bersikukuh Kejar Target Tayang 2026

Cegah Modus Love Scamming, Kenali Ciri-cirinya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka

Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum
